Mode Gelap
Artikel teks besar

Arwah Wanita Hamil Datangi Pembunuhnya! Febrianto Ngaku Dihantui Sosok Berbaju Putih Gendong Bayi


Febrianto (22), pelaku pembunuhan sadis terhadap Anti Puspita Sari (AP) — wanita muda yang sedang hamil — mengaku hidupnya kini tidak tenang. Ia terus dihantui arwah korban setelah melakukan aksi keji di kamar Hotel Lendosis Palembang, Sabtu (11/10/2025).

Dalam pengakuannya kepada polisi, Febrianto menyebut dirinya dihantui sosok wanita berbusana putih dengan rambut panjang yang menggendong bayi. Sosok itu, diyakininya sebagai arwah Anti Puspita Sari.

“Dia suruh aku ziarah ke makamnya, minta maaf sama keluarganya, dan selamatan buat almarhumah. Bahkan disuruh elus perut korban,” kata Febrianto dalam video pemeriksaannya yang beredar, Kamis (16/10/2025).

Motif Sakit Hati karena Open BO Tak Sesuai Kesepakatan

Pelaku yang berprofesi sebagai buruh harian ini awalnya mengenal korban lewat grup Open BO Palembang di media sosial. Mereka sepakat untuk berhubungan intim dua kali dengan tarif Rp300 ribu.

Namun, setelah satu kali berhubungan badan, korban menolak melanjutkan untuk ronde kedua dan meminta pelaku keluar dari kamar hotel.

Penolakan itu membuat Febrianto naik pitam. Ia lalu membekap mulut korban dengan manset hitam, mencekik lehernya hingga tewas, dan mengikat kedua tangan korban menggunakan jilbab warna pink.

“Pelaku marah karena korban menolak melayani lagi. Dari situ, dia langsung gelap mata,” ungkap Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Johannes Bangun.

Buang Barang Bukti dan Kabur Pakai Motor Korban

Setelah memastikan korban tidak bernyawa, Febrianto membawa kabur ponsel dan motor korban untuk melarikan diri ke Muara Padang, Banyuasin.

“Motor gak saya jual, cuma saya pakai kabur. Handphone-nya saya buang ke sungai,” akunya.

Motor korban akhirnya ditemukan petugas di gudang milik warga dalam kondisi terkunci stang dan tanpa pelat nomor.

Terus Dihantui Hingga Menyerahkan Diri

Febrianto mengaku tidak bisa tidur setelah kejadian itu. Rasa bersalah dan ketakutan membuatnya seolah-olah terus didatangi sosok korban.

“Saya lihat dia pakai baju putih, rambut panjang, gendong bayi. Dia bilang suruh ke makam minta maaf,” ujarnya lirih.

Kini, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati. Polisi juga tengah mengembangkan penyidikan terkait barang bukti dan motif tambahan.

“Kasus ini masih kami dalami lebih jauh untuk memastikan semua rangkaian peristiwa dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” tutur Kombes Johannes Bangun.

Kronologi Penemuan Mayat di Hotel Lendosis

Sebelumnya, Anti Puspita Sari ditemukan tewas di kamar Hotel Lendosis Palembang, Sabtu (11/10/2025). Pegawai hotel yang hendak melakukan check out mendapati kamar korban terkunci dari dalam.

Setelah beberapa kali dipanggil tanpa jawaban, petugas hotel akhirnya membuka pintu dengan kunci duplikat. Saat itu, korban ditemukan tergeletak di lantai dengan tubuh tertutup selimut.

Rekaman CCTV menunjukkan korban masuk hotel bersama seorang pria mengenakan sweater dan masker. Dari sanalah penyelidikan polisi dimulai hingga akhirnya Febrianto berhasil ditangkap di Muara Padang, Banyuasin, Rabu (15/10/2025) malam.

Saat penangkapan, pelaku sempat melawan hingga kakinya terpaksa ditembak. Kini, ia resmi ditahan di Polda Sumatera Selatan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif.



Sumber: tribunnews