Hotman Paris Bilang Tak Ada Kerugian Negara, Jaksa Roy Riadi Balik Serang: Salah Besar, BPKP Sudah Temukan Bukti!
Sidang praperadilan terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Kemendikbudristek dengan tersangka Nadiem Anwar Makarim kembali menjadi sorotan. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat (10/10), kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea, menegaskan bahwa proyek tersebut tidak menimbulkan kerugian negara.
Namun, klaim Hotman langsung dibantah oleh Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roy Riadi. Menurutnya, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) justru menyebutkan ada kerugian negara dalam proyek yang kini ditangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Tidak benar pernyataan Hotman Paris yang menyebut tidak ada kerugian negara dalam kasus Chromebook,” tegas Roy, Sabtu (11/10).
Jaksa Hadirkan 4 Alat Bukti di Sidang
Roy menjelaskan bahwa dalam proses praperadilan, pihak jaksa sebagai termohon telah menghadirkan empat alat bukti penting. Salah satunya berupa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang berisi keterangan ahli dari BPKP, yang secara tegas menyatakan adanya kerugian negara.
Selain itu, terdapat dokumen hasil ekspose bersama antara penyidik dan auditor BPKP serta surat tugas pimpinan BPKP yang menunjuk tim auditor untuk menghitung nilai kerugian negara.
“Dalam berkas itu jelas disebutkan adanya perbuatan melawan hukum dan kerugian negara,” ujar Roy menegaskan.
Hotman Disebut Hanya Kutip Sebagian Hasil Audit
Lebih lanjut, Roy menilai pernyataan Hotman tidak menggambarkan keseluruhan isi hasil audit BPKP. Ia menyebut bahwa Hotman hanya menyampaikan sebagian data, tanpa menjelaskan konteks lengkap dari temuan lembaga auditor negara tersebut.
“Padahal hasil pengawasan BPKP sudah menemukan adanya potensi kerugian negara. Tapi di praperadilan, Hotman hanya menyebut sebagian,” jelas Roy.
Roy juga menambahkan bahwa isu mengenai ada atau tidaknya kerugian negara seharusnya masuk ke substansi pokok perkara, bukan ranah yang diuji dalam praperadilan.
Hotman Klaim Audit BPKP Nyatakan Tak Ada Kerugian Negara
Sebelumnya, Hotman Paris dalam keterangannya menyebut bahwa BPKP secara resmi telah menyatakan tidak ditemukan kerugian negara dalam proyek digitalisasi pendidikan tersebut.
Menurut Hotman, kesimpulan itu menjadi dasar kuat bahwa penetapan tersangka terhadap Nadiem Makarim tidak sesuai dengan hasil audit lembaga negara.
“BPKP adalah lembaga resmi negara. Dalam laporan mereka disebut tidak ada kerugian negara. Bahkan dalam seluruh BAP, tidak ada pertanyaan tentang kerugian, yang ditanyakan justru hal-hal umum,” ujar Hotman.
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook ini masih terus bergulir. Pihak Kejagung menegaskan akan tetap melanjutkan proses hukum berdasarkan alat bukti dan hasil audit resmi BPKP, sementara kubu Nadiem melalui tim kuasa hukumnya berupaya membuktikan bahwa proyek tersebut tidak menimbulkan kerugian negara sedikit pun.