Mode Gelap
Artikel teks besar

Mahfud MD Sentil Menkeu Purbaya: Bongkar Skandal Emas 3,5 Ton Rp189 Triliun di Bea Cukai!



Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menantang Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menuntaskan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp189 triliun yang diduga terkait impor 3,5 ton emas batangan melalui mekanisme Bea Cukai.

Melalui kanal YouTube pribadinya pada Selasa (7/10/2025), Mahfud mengungkap adanya ketidaksesuaian laporan antara Bea Cukai dan Ditjen Pajak, serta mengindikasikan adanya “permainan aparat” di balik proses impor tersebut.

“Ini bukan perkara baru. Semua dokumen dan hasil analisisnya sudah ada di kementerian. Sekarang tinggal keberanian untuk menindaklanjuti dan membukanya ke publik. Kalau tidak, kredibilitas reformasi birokrasi fiskal akan rusak,” tegas Mahfud MD.


Fakta Kunci Kasus Impor Emas 3,5 Ton

  • Nilai transaksi mencurigakan: Rp189 triliun, terkait impor emas batangan 3,5 ton.

  • Modus utama: pemalsuan dokumen kepabeanan, di mana emas impor diklaim sebagai “perhiasan ekspor olahan” agar terbebas dari pajak dan bea masuk.

  • Pelaku terduga: kelompok usaha besar berinisial SB yang bekerja sama dengan perusahaan afiliasi luar negeri.

  • Temuan Satgas TPPU (2023): terdapat selisih besar antara data Bea Cukai dan Ditjen Pajak, serta aliran dana antar perusahaan mencapai ratusan triliun rupiah tanpa kejelasan transaksi nyata.

  • Status terkini: belum ada tindak lanjut hukum atau audit menyeluruh dari Kementerian Keuangan maupun aparat penegak hukum.


Mahfud: Potensi Kerugian Negara Bisa Lebih Besar dari Skandal Sebelumnya

Mahfud menilai, skandal ini berpotensi menyebabkan kerugian negara ratusan triliun rupiah, bahkan bisa melampaui sejumlah kasus korupsi besar yang pernah terungkap.

Menurutnya, dugaan manipulasi ini bersifat sistemik dan melibatkan elemen internal lembaga keuangan negara.

“Kasus ini sudah terlalu lama mengendap. Satgas TPPU sudah menyerahkan hasil analisis ke PPATK, Bea Cukai, dan Ditjen Pajak sejak 2023. Tapi tidak ada progres nyata,” ujar Mahfud.


Dasar Hukum dan Indikasi Pelanggaran

Kasus dugaan korupsi dan TPPU ini diduga melanggar beberapa aturan penting, antara lain:

  • UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

  • UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

  • UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

  • PMK No. 34/PMK.04/2021 tentang Ketentuan Impor Barang Emas dan Logam Mulia.

Indikasi pelanggaran meliputi pemalsuan data kepabeanan, penggelapan pajak, serta aliran dana antar entitas fiktif yang memenuhi unsur TPPU Pasal 3 dan 4 UU 8/2010.


Mahfud Tantang Purbaya: “Tunjukkan Keberanian dan Transparansi”

Mahfud MD menegaskan, saat ini bola panas ada di tangan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Ia meminta agar audit menyeluruh segera dilakukan, hasilnya dipublikasikan secara terbuka, dan langkah hukum konkret diambil terhadap pihak yang terbukti terlibat.

“Kalau pemerintah ingin memperbaiki integritas fiskal dan membangun kepercayaan publik, ini saatnya menunjukkan keberanian. Jangan sampai kasus ini ikut terkubur seperti yang lain,” ujarnya.

Mahfud menilai, penyelesaian kasus ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga ujian nyata bagi reformasi tata kelola keuangan negara.


Cermin Lemahnya Integritas Fiskal

Kasus dugaan korupsi dan TPPU impor emas 3,5 ton ini menjadi cermin lemahnya pengawasan dan integritas fiskal di Indonesia.

Mahfud berharap langkah tegas dari Kementerian Keuangan dapat menjadi titik balik dalam reformasi sistem keuangan negara, sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga fiskal dan aparat hukum.


Sumber: monitor