Mahfud MD Soroti Proyek IKN: Dari Klaim Tanpa APBN Jadi Seret Dana Rakyat Triliunan Rupiah!
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan kekhawatirannya soal proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Ia menilai pembangunan IKN berpotensi mengandung pelanggaran hukum karena terjadi penyimpangan dalam penggunaan anggaran negara.
Menurut Mahfud, proyek yang awalnya digembar-gemborkan tanpa dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), kini justru banyak bergantung pada uang rakyat.
“Keputusannya iya, lewat undang-undang, sudah. Tapi mulanya kan kita tahu bahwa IKN itu tidak pakai APBN, semua dari swasta dan investor,” ujar Mahfud melalui kanal YouTube Mahfud MD Official, Selasa (14/10/2025) malam.
Namun, kenyataannya jauh dari rencana. Mahfud menyebut, hingga kini tidak ada satu pun investor yang benar-benar menanamkan modal di proyek IKN. Alhasil, pemerintah terpaksa menggunakan APBN untuk menutupi kebutuhan pembangunan.
“Sudah mulai jalan, tapi gak ada satu pun investor. Lalu APBN dimasukkan sekian persen. Nah, ini APBN sudah habis yang dijatahkan. Janji-janji investor yang katanya banyak dan sudah antre itu mana?” tegas Mahfud.
Mahfud Bandingkan IKN dengan Proyek Kereta Cepat
Mahfud menilai pola seperti ini mengulang kesalahan yang terjadi pada proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB) atau Whoosh. Ia mengingatkan, praktik penggunaan APBN yang tidak sesuai rencana bisa menimbulkan potensi pelanggaran hukum, baik secara pidana maupun perdata.
“Sekarang kita berharap proyek Whoosh ini benar-benar dituntaskan oleh Presiden Prabowo, bahwa itu tidak boleh dibayar pakai APBN. Sama halnya dengan IKN, harus ada penyelesaian hukum dan kejelasan,” kata Mahfud.
Ia menegaskan, persoalan ini bukan untuk menyalahkan pemerintahan sebelumnya, melainkan untuk memperbaiki tata kelola proyek besar agar tidak menimbulkan preseden buruk.
“Bukan untuk bermusuhan, bukan menyalahkan siapa pun. Tapi agar masalah prosedural yang merugikan masyarakat dan cenderung tidak sesuai hukum itu diungkap. Jangan sampai saling mewariskan masalah antar pemerintahan,” tegasnya.
Dana IKN Sudah Capai Rp90 Triliun dari APBN
Sebagai informasi, pemerintah telah mengalokasikan anggaran jumbo untuk pembangunan IKN dalam RAPBN 2026. Berdasarkan dokumen yang dikutip dari Bloomberg Technoz, total dana infrastruktur untuk IKN mencapai Rp15,87 triliun, terdiri dari:
-
Rp6,3 triliun untuk Otorita IKN (OIKN)
-
Rp9,6 triliun untuk proyek strategis nasional melalui Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN)
Secara keseluruhan, total dana APBN yang sudah dikucurkan untuk proyek IKN mendekati Rp90 triliun. Dana itu digunakan untuk membangun jalan tol, perumahan ASN, sarana air minum, sanitasi, hingga perkantoran pemerintahan.
Tak berhenti di situ, OIKN juga mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp21,1 triliun untuk tahun 2026, dengan rincian Rp5,05 triliun pagu indikatif dan Rp16,13 triliun untuk pembangunan tahap II. Dalam jangka panjang hingga 2028, total kebutuhan dana proyek ini diperkirakan mencapai Rp48,8 triliun.
Mahfud Minta Pemerintah Prabowo Jaga Transparansi
Mahfud berharap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dapat mengawal penuh transparansi penggunaan dana IKN agar tidak muncul persoalan hukum baru di masa depan.
“Proyek sebesar ini harus transparan, diawasi, dan sesuai aturan hukum. Jangan sampai muncul masalah baru yang akhirnya membebani generasi berikutnya,” tutup Mahfud.
Sumber: Gelora