Mode Gelap
Artikel teks besar

MK Tegaskan: Jaksa Bisa Ditangkap Tanpa Izin Jaksa Agung!


Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, yang selama ini mengatur soal imunitas jaksa.

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan amar putusan tersebut di Gedung MK, Jakarta, Kamis (16/10/2025). “Mengabulkan permohonan pemohon I dan pemohon II untuk sebagian,” ucapnya.

Dengan putusan ini, prosedur penangkapan terhadap jaksa yang diduga melakukan pelanggaran pidana tidak lagi harus menunggu izin dari Jaksa Agung. Mahkamah menegaskan bahwa pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan RI bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dalam amar putusan MK, pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan RI kini berbunyi:

“Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung, kecuali dalam hal:
a. Tertangkap tangan melakukan Tindak Pidana; atau
b. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka telah melakukan Tindak Pidana kejahatan yang diancam pidana mati, Tindak Pidana kejahatan terhadap keamanan Negara, atau Tindak Pidana khusus.”

Keputusan ini menjadi angin segar bagi upaya penegakan hukum terhadap oknum jaksa yang terindikasi melakukan pelanggaran pidana, sekaligus menegaskan prinsip akuntabilitas di tubuh Kejaksaan


Sumber: inews
Foto: Gedung Mahkamah Konstitusi/Net