Mode Gelap
Artikel teks besar

Ngaku Bisa Chat Sama Dewa Lewat WhatsApp, Wanita Surabaya Gila-Gilaan Tipu Bos Rp6,3 Miliar!


SURABAYA — Kasus penipuan dengan modus tak biasa menggegerkan publik. Seorang wanita asal Surabaya bernama Arfita didakwa menipu dan menggelapkan uang milik bosnya sendiri hingga Rp6,3 miliar, dengan dalih bisa berkomunikasi dengan para dewa melalui WhatsApp.

Kasus ini disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho membacakan dakwaan pada Selasa (14/10/2025).

Menurut JPU, Arfita adalah direktur sekaligus bagian keuangan di CV Sentosa Abadi Steel, sedangkan korbannya, Alfian Lexi, menjabat sebagai Direktur Utama perusahaan tersebut.

Dalam aksinya, Arfita mengaku memiliki kemampuan spiritual untuk terhubung dengan empat sosok “dewa”:

  • Dewa Ko Iwan (kehidupan)

  • Dewa Ko Jo (jodoh)

  • Dewa Ko Bram (kekayaan)

  • Dewa Ko Billy (pengetahuan)

“Terdakwa meyakinkan korban bahwa dirinya bisa menjadi perantara para dewa dan menyalurkan derma agar usaha korban lancar serta diberi kesehatan,” ungkap jaksa dalam sidang.

6 Tahun Tipu-Tipu dengan “Dewa WhatsApp”

Modus Arfita berjalan mulus selama enam tahun, dari 2018 hingga Desember 2024. Untuk mendukung kebohongannya, ia meminta empat unit ponsel yang disebut sebagai alat komunikasi dengan para dewa.

Lewat aplikasi WhatsApp, Arfita mengirim pesan seolah-olah dari para dewa yang meminta korban menyumbang untuk panti asuhan, rumah sakit, hingga hewan kurban.

Alfian, yang percaya sepenuhnya, rutin mengirim uang dalam jumlah besar. Awalnya 10 persen dari pendapatan perusahaan, namun meningkat jadi 25 persen sejak 2021.
Total dana yang ditransfer mencapai Rp6.318.656.908.

“Sebagian besar uang digunakan untuk kepentingan pribadi, mulai dari membeli perhiasan, membayar cicilan mobil, hingga kebutuhan harian,” jelas JPU Hajita.

Hanya sebagian kecil dana benar-benar disalurkan, seperti:

  • Rp500 ribu ke Panti Asuhan Bhakti Luhur Sidoarjo

  • Rp1 juta ke Panti Asuhan Sumber Kasih Surabaya

  • Rp500 ribu ke Perhimpunan Ora Et Labora

Bahkan, Arfita sempat meminta pengurus panti menandatangani surat ucapan terima kasih palsu agar seolah telah rutin berdonasi selama bertahun-tahun.

Modus Terbongkar, Korban Baru Sadar

Aksi ini akhirnya terbongkar awal 2025 setelah korban mendapat nasihat dari rekan bisnisnya di Bali. Ia mulai curiga karena donasi perusahaan selama ini tak pernah memiliki tanda terima resmi, melainkan hanya pesan WhatsApp dari “para dewa”.

Ketika diminta pertanggungjawaban, Arfita gagal menunjukkan bukti penggunaan dana. Korban pun melapor ke polisi.

Kini, Arfita duduk di kursi terdakwa dengan dua pasal berlapis:

  • Pasal 378 KUHP tentang penipuan

  • Pasal 372 KUHP tentang penggelapan

“Perbuatan terdakwa dilakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri melalui tipu muslihat dan rangkaian kebohongan,” tegas JPU Hajita.

Sidang yang dipimpin Hakim Irawati akan berlanjut pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.

Sumber: jpnn