HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Panas! Menkeu Purbaya Sentil Pengelola Whoosh: Kalau Rugi, Jangan Lari ke APBN!



Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB) harus sepenuhnya dikelola secara profesional oleh badan usaha yang terlibat, tanpa menggunakan dana publik atau melibatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pernyataan itu disampaikan Purbaya saat menanggapi usulan dari Danantara yang sempat mengusulkan agar restrukturisasi utang PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) dapat ditanggung oleh pemerintah.

“KCIC itu di bawah Danantara, kan. Mereka seharusnya sudah punya manajemen dan dividen sendiri. Setiap tahun bisa menghasilkan sekitar Rp80 triliun atau lebih. Jadi harusnya dikelola dari situ, jangan sampai pakai uang negara lagi,” kata Purbaya dalam konferensi pers virtual bersama wartawan, Jumat (10/10/2025).


Pemerintah Tegas Tolak Skema Risiko Ditanggung Negara

Purbaya menegaskan bahwa pemerintah kini berkomitmen untuk mengakhiri praktik lama di mana proyek komersial justru membuat negara menanggung risiko finansial. Ia menilai peran antara sektor bisnis dan pemerintah harus dipisahkan secara tegas agar keuangan negara tidak kembali terbebani.

“Jangan kalau untung swasta, kalau rugi pemerintah. Itu yang mau kita ubah,” tegasnya.


Kemenkeu: Tidak Ada Utang Pemerintah di Proyek KCIC

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Suminto, juga menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki utang dalam proyek kereta cepat tersebut.

Menurutnya, proyek KCJB merupakan kerja sama business to business (B2B) yang dilakukan oleh konsorsium badan usaha Indonesia dan Tiongkok tanpa melibatkan pinjaman negara.

“Kereta Cepat Jakarta–Bandung itu murni B2B, jadi tidak ada utang pemerintah. Semuanya dilakukan oleh badan usaha, yaitu konsorsium Indonesia dan China melalui KCIC, di mana konsorsium Indonesia dimiliki oleh PT KAI,” jelas Suminto saat ditemui di Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/10/2025).


Struktur Kepemilikan dan Skema Bisnis KCIC

Sebagai informasi, PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) merupakan perusahaan patungan antara konsorsium BUMN Indonesia dan perusahaan perkeretaapian asal China.

Skema pembiayaan proyek ini berbasis komersial, dengan komposisi kepemilikan 60 persen oleh Indonesia melalui Pilar Sinergi BUMN Indonesia, yang terdiri dari PT KAI, Wijaya Karya, PT Jasa Marga (Persero) Tbk, dan PT Perkebunan Nusantara, serta 40 persen oleh pihak Tiongkok.

Purbaya menekankan bahwa dengan struktur kepemilikan tersebut, proyek kereta cepat seharusnya mampu dikelola mandiri secara korporasi tanpa melibatkan dana publik.


Sumber: RMOL