Mode Gelap
Artikel teks besar

Roy Suryo Bongkar Dugaan Konspirasi KPU: Fakta Gibran Tak Punya Ijazah SMA Terungkap


Polemik terkait keabsahan ijazah pendidikan Gibran Rakabuming Raka kembali memanas. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, menyatakan dugaan adanya pemufakatan jahat yang melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menutupi fakta bahwa putra Presiden Joko Widodo tersebut tidak memiliki ijazah SMA atau setara, yang menjadi syarat bagi calon presiden maupun wakil presiden.

Pernyataan ini disampaikan Roy dalam tayangan YouTube Hersubeno Point, Selasa (15/10/2025), dengan judul “Roy Suryo Temukan Fakta Baru! Konspirasi KPU Tutupi Fakta Gibran Tak Punya Ijazah SMA”.

Menurut Roy, dugaan konspirasi bermula dari Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Ia menilai terdapat pasal yang sengaja “diselundupkan” untuk meloloskan Gibran meski tidak memenuhi syarat ijazah SMA.

“KPU mengeluarkan Peraturan Nomor 19 Tahun 2023 pasal 18 ayat 3. Di situ disebutkan bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf M dikecualikan bagi calon presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA atau sekolah asing di luar negeri. Ini pasal selundupan, sengaja dibuat untuk Gibran,” tegas Roy.

Ia menegaskan, regulasi tersebut menjadi indikasi kuat adanya “pemufakatan jahat” antara KPU dan pihak tertentu untuk melindungi Gibran.

“Hari ini saya tegaskan, tindakan saudara Gibran Rakabuming Raka adalah bentuk penipuan atau pemufakatan jahat,” kata Roy.

Roy menambahkan, bersama aktivis Rismon dan sejumlah pihak, ia telah mendatangi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk meminta klarifikasi terkait keabsahan data pendidikan Gibran. Dari pemeriksaan, ditemukan sejumlah kejanggalan pada riwayat sekolah yang tercatat.

“Di riwayat pendidikan tertulis SD dan SMP, meski SMP-nya masih perlu verifikasi. Bagian SMA tertulis Secondary School, padahal menurut Profesor Zulfikar dari Nanyang University Singapura, Secondary School itu hanya setara SMP plus satu tahun, bukan SMA,” jelasnya.

Lebih jauh, Roy mengungkap dugaan manipulasi data terkait pendidikan Gibran di luar negeri. Berdasarkan data yang dimilikinya, Gibran hanya tercatat selama enam bulan di UTS (University of Technology Sydney) dan tidak lulus, namun kemudian muncul catatan seolah-olah ia menempuh pendidikan di MDS (Management Development Institute of Singapore).

“Data Kementerian Sekretariat Negara justru menyebut Gibran masuk MDS dulu baru ke UTS, padahal seharusnya kebalik. Ini menunjukkan ketidakkonsistenan data, seolah-olah ia menempuh S2, padahal S1 saja tidak jelas,” kata Roy.

Roy menegaskan pihaknya akan terus menelusuri kejanggalan ini dan meminta pemerintah, khususnya Kemendikbudristek dan KPU, memberikan penjelasan transparan kepada publik.

Hingga berita ini diturunkan, baik KPU maupun Gibran Rakabuming Raka belum memberikan tanggapan resmi atas tudingan yang disampaikan Roy Suryo dan timnya.



Sumber: moneytalks