Sadis! Febrianto Habisi Nyawa Wanita Hamil di Hotel Palembang, Motifnya Karena Korban Tolak Permintaan Kedua
Pelaku pembunuhan Anti Puspita Sari alias AP (22) akhirnya diringkus polisi di Desa Sidomulyo, jalur 18 Jembatan IV, Kecamatan Muara Padang, Banyuasin, pada Rabu (15/10/2025). Febrianto (22) dijerat Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati.
Motif dan Awal Perkenalan
Polda Sumsel mengungkap bahwa Febrianto mengenal korban melalui grup media sosial Open BO Palembang. Mereka sepakat untuk melakukan hubungan layaknya suami-istri sebanyak dua kali dengan imbalan Rp300 ribu.
Keduanya kemudian memesan kamar di Hotel Lendosis Palembang pada Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Namun, korban hanya bersedia sekali berhubungan dan menolak permintaan kedua.
Mendengar penolakan tersebut, Febrianto tersinggung dan kalap. Menurut kepolisian, “Pelaku menyumpal mulut korban dengan manset hitam, mencekik lehernya hingga tak berdaya, lalu mengikat kedua tangan dengan jilbab warna pink.” Setelah memastikan korban tewas, Febrianto mengambil handphone dan sepeda motor korban, lalu melarikan diri ke Banyuasin.
Kronologi Penangkapan
Febrianto berhasil ditangkap tim gabungan Jatanras Polda Sumsel dan Satreskrim Polrestabes Palembang di Desa Sidomulyo pada Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 22.45 WIB. Karena mencoba melawan, polisi menembak kaki pelaku.
Dari pantauan Tribunsumsel, pelaku mengenakan baju tahanan oranye dan celana pendek, berjalan pincang akibat luka tembak, dengan wajah sedikit lebam. Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya membenarkan penangkapan tersebut. “Iya benar, ditangkap di Banyuasin,” ujarnya.
Penemuan Korban
Anti Puspita Sari ditemukan tewas di kamar Hotel Lendosis pada Sabtu (11/10/2025). Pegawai hotel awalnya mencoba mengecek kamar karena batas waktu check-out. Pintu terkunci dari dalam dan korban tidak merespons ketukan atau matikan saklar listrik. Sekitar pukul 14.00 WIB, pegawai membuka pintu dengan kunci duplikat dan menemukan AP tergeletak di lantai, tertutup selimut.
Rekaman CCTV memperlihatkan korban masuk hotel bersama seorang pria pada Jumat sore. Dalam video yang beredar, AP tampak mengenakan hijab pink dan rok, sementara pria tersebut menggunakan sweter dan masker di dagu.
Suami Korban Bersyukur
Adi Rodasi (36), suami korban, menyampaikan rasa lega setelah pelaku berhasil ditangkap. “Alhamdulillah pelaku sudah ditangkap, saya rasanya lega,” ucapnya, Kamis (16/10/2025).
Adi berharap pelaku mendapatkan hukuman maksimal. “Saya minta dia dihukum seberat-beratnya,” tegasnya. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada kepolisian atas kerja keras mengungkap kasus ini.