Mode Gelap
Artikel teks besar

Sadis! Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Hotel Palembang Ternyata Kalap karena Sakit Hati


Misteri di balik kematian tragis Anti Puspitasari (22), wanita muda yang ditemukan tewas di kamar hotel di Palembang, akhirnya terungkap. Polisi memastikan pelaku adalah Febrianto (22), seorang kenalan baru yang ditemuinya melalui aplikasi kencan daring. Motif di balik perbuatan kejam itu pun disebut polisi hanya karena sakit hati akibat ucapan korban.

Peristiwa yang mengguncang publik Palembang ini bermula ketika Anti menginap bersama Febrianto di sebuah hotel. Rekaman CCTV menunjukkan keduanya tiba berdua pada Jumat (10/10/2025) sore. Namun, hanya Febrianto yang keluar dari kamar. Tidak lama kemudian, pihak hotel menemukan Anti telah tewas dengan kondisi tangan terikat, mulut tersumpal, dan leher terlilit.

Dalam pemeriksaan, Febrianto mengaku melakukan pembunuhan karena tersinggung oleh perkataan korban.

“Pelaku sakit hati karena perkataan korban yang dianggap menyinggung harga dirinya,” jelas Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, saat konferensi pers di Mapolda Sumsel, Kamis (16/10/2025).

Ucapan tersebut memicu amarah pelaku hingga mencekik korban sampai tewas. Setelah memastikan korban tak bergerak, Febrianto mengambil ponsel, motor, dan sejumlah barang milik Anti, kemudian melarikan diri ke Desa Sidomulyo, Muara Padang, Banyuasin. Petugas akhirnya berhasil menangkapnya.

“Kami menembak kaki pelaku karena mencoba kabur saat ditangkap,” tambah Kombes Nandang.

Penyelidikan polisi mengungkap bahwa Febrianto bukan mantan kekasih korban, melainkan teman baru yang baru dikenal melalui aplikasi kencan beberapa hari sebelumnya. Pertemuan di hotel tersebut menjadi pertemuan pertama mereka secara langsung yang berakhir tragis.

Kasus ini memicu perhatian warganet di media sosial, dengan banyak komentar mengingatkan risiko pertemuan dengan orang asing di dunia maya. “Kasus ini jadi pengingat bahwa tidak semua yang kita temui di internet bisa dipercaya,” tulis seorang netizen.

Febrianto kini dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya sangat berat, termasuk hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Polisi masih mendalami apakah pelaku memiliki motif lain di luar emosi sesaat, termasuk kemungkinan perencanaan perampokan.

Kematian Anti, yang saat itu tengah mengandung, meninggalkan duka mendalam bagi keluarga. Kasus ini menjadi pengingat pahit bahwa kepercayaan yang salah tempat, terutama di dunia maya, bisa berujung maut.



Sumber: suara
Foto: Rekaman cctv sebelum wanita hamil muda di hotel Palembang/Net