Saut Situmorang Tegaskan: Dugaan Ijazah Jokowi Palsu Tak Bisa Diragukan!
Polemik mengenai keaslian ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) kembali memanas setelah mantan Komisioner KPK, Saut Situmorang, buka suara. Ia menegaskan secara tegas bahwa secara formil maupun materiil, tidak ada keraguan terkait dugaan ijazah palsu tersebut.
Pernyataan ini disampaikan Saut dalam sebuah diskusi publik, di mana ia membandingkan penanganan kasus dugaan ijazah palsu dengan proses pemberantasan korupsi yang biasa ia tangani di KPK. Menurutnya, pengakuan pihak yang dituduh bukanlah hal utama dalam pembuktian.
“Bahasa formil materiil tak ada keraguan (ijazah Jokowi palsu). Potensinya sangat besar. Kalau asli tunjukkin, kalau palsu akui,” ujar Saut, dikutip dari kanal YouTube resmi iNews, Kamis (16/10/2025).
Saut menambahkan, “Kita nggak perlu pengakuan. Biasa di KPK koruptor nggak pernah ngaku, tapi kita bisa buktikan kalau itu palsu.”
Lebih lanjut, ia menyoroti minimnya dukungan publik terhadap tokoh-tokoh yang gigih menelusuri dugaan ini. Saut menyebut perjuangan mereka berjalan hampir sendiri tanpa sokongan massa signifikan.
“Saya melihat Roy Suryo, Rismon Sianipar, Michael Sinaga, Dokter Tifa, Bonatua Silalahi minim dukungan. Padahal ada 285 juta rakyat,” tegasnya.
Di sisi lain, pencarian bukti konkret menghadapi rintangan panjang. Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi, menceritakan upaya panjang yang ia lakukan untuk memperoleh salinan resmi ijazah Jokowi melalui jalur Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Bonatua menjelaskan, permohonan awal ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di sejumlah lembaga negara selalu ditolak.
“Pertama, kita memang bersurat ke PPID. Tahap awal ditolak semua,” ungkapnya.
Ia pun melanjutkan upaya ke tahap pengajuan keberatan kepada atasan PPID, namun hasilnya tetap nihil. “Tahap kedua, semua tetap menolak,” tambah Bonatua.
Proses ini berlanjut hingga sidang sengketa di Komisi Informasi Pusat, yang justru menyingkap fakta mengejutkan: Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) tidak menyimpan salinan ijazah Jokowi, padahal KPU telah mengarsipkan berbagai dokumen pemilu lainnya.
“Bukti di sidang sengketa informasi menunjukkan ANRI tidak menyimpan itu,” kata Bonatua, dikutip Selasa (15/10/2025).
Ia mempertanyakan anomali ini, mengingat KPU tercatat telah 17 kali mengarsipkan dokumen pemilu ke ANRI.
“Semua diarsipkan, surat suara diarsipkan. Pertanyaan, kenapa ijazah tidak diarsipkan?” tuturnya.
Kasus ini kembali menyorot pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyimpanan dokumen negara, sekaligus membuka perdebatan publik mengenai keaslian ijazah Jokowi.