Skandal Lapas Nusakambangan: 140 Pegawai Dijatuhi Sanksi Disiplin Gara-gara Kasus Ammar Zoni
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kemenimipas, Mashudi, mengumumkan bahwa 140 pegawai lembaga pemasyarakatan akan diberikan sanksi disiplin dan mengikuti pelatihan di Nusakambangan. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari terungkapnya kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba yang menyeret artis Ammar Zoni, yang diamankan pada 9 Oktober 2025.
“Nantinya pada 5 November 2025, 140 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran akan menjalani pelatihan selama satu bulan di Nusakambangan,” kata Mashudi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/10/2025).
Mashudi menjelaskan, pelatihan disiplin ini menjadi bentuk penegakan aturan bagi pegawai Lapas yang terbukti melanggar, baik terkait kedisiplinan maupun pelaksanaan tugas di lapangan.
“Setelah melakukan pengawasan, termasuk pemanfaatan alat jammer, kami menindak pegawai yang melanggar. Semua langkah ini sudah kami lakukan,” tegas Mashudi.
Dirinya menekankan bahwa Kemenimipas akan terus memperketat pengawasan di seluruh Lapas untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan dan peredaran barang terlarang. Pembenahan ini dilakukan secara menyeluruh, tidak terbatas pada satu wilayah atau Lapas tertentu.
“Semuanya akan diberlakukan di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Jejak Kasus Narkoba Ammar Zoni
Ammar Zoni sebelumnya pernah terjerat kasus narkoba. Ia pertama kali ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat pada 7 Juli 2017 terkait ganja dan sabu. Kemudian, pada 8 Maret 2023, Zoni kembali diamankan Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan dengan barang bukti sabu sekitar 1 gram.
Setelah bebas pada Oktober 2023, Zoni kembali ditangkap pada 12 Desember 2023 di sebuah apartemen kawasan BSD, Tangerang Selatan. Dari penggeledahan, polisi menyita empat paket sabu (total 4,6 gram), satu paket ganja (1,32 gram), serta alat bantu seperti timbangan elektronik dan alat hisap ganja.
Polisi menyebut Zoni memesan narkoba dari seseorang berinisial AH, yang juga ikut ditangkap. Jaksa menuntut Zoni dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda, karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, bukan sekadar pengguna.
Namun, majelis hakim memvonis Zoni tiga tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Vonis lebih ringan karena JPU gagal membuktikan keterlibatan Zoni atas 95 gram sabu yang didakwakan, serta pertimbangan bahwa ia merupakan tulang punggung keluarga.
Saat menjalani hukuman di Lapas Salemba, Zoni kembali terjerat kasus narkoba. Razia rutin pada Januari 2025 menemukan sabu dan ganja di selnya, serta penggunaan aplikasi komunikasi “Zangi” untuk mengatur jalur peredaran narkoba bersama sejumlah rekannya.
Kini, Ammar Zoni dipindahkan ke Lapas Nusakambangan untuk menjalani hukuman, sementara 140 pegawai Lapas yang terbukti melanggar aturan akan menjalani pelatihan disiplin di pulau penjara tersebut.
Sumber: Tribunnews