Tanpa Pemberitahuan, Ammar Zoni Tiba-Tiba Dikirim ke Nusakambangan — Pengacaranya Syok!
Aktor Ammar Zoni resmi dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan setelah kembali tersandung kasus peredaran narkoba di dalam rumah tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat. Pemindahan ini dilakukan secara diam-diam dan bahkan tanpa sepengetahuan kuasa hukumnya.
Kuasa hukum Ammar, Jon Mathias, mengaku terkejut saat mengetahui kabar tersebut dari media. Ia menegaskan belum menerima informasi resmi dari pihak berwenang terkait pemindahan kliennya.
“Kami belum dapat kabar apa pun,” kata Jon Mathias saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat, Kamis (16/10/2025).
Meski begitu, Jon memastikan tim hukum akan segera mengambil langkah untuk mendampingi Ammar dalam menghadapi perkara barunya. Salah satu upaya yang direncanakan adalah meminta agar Ammar dikembalikan ke Jakarta untuk menjalani proses persidangan.
“Pastilah, ada langkah hukum. Kami akan upayakan supaya Ammar dikembalikan ke Jakarta mengikuti sidang perkara barunya,” ujarnya.
Sementara itu, kabar pemindahan Ammar Zoni ke Nusakambangan telah dikonfirmasi langsung oleh Kasubdit Kerjasama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti.
Menurut Rika, Ammar tidak sendirian. Ia dipindahkan bersama lima warga binaan lain yang juga terlibat dalam kasus serupa. Seluruhnya kini ditempatkan di Lapas Super Maksimum dengan pengamanan ekstra ketat.
“Mereka diberikan pengamanan dan pembinaan super maksimum. Diharapkan langkah ini bisa mengubah perilaku mereka menjadi warga binaan yang lebih baik, sesuai dengan tujuan sistem Pemasyarakatan,” jelas Rika.
Proses pemindahan dilakukan Kamis dini hari (16/10) dengan pengawalan ketat dari petugas Pengamanan Intelijen dan Kepatuhan Internal Ditjen Pemasyarakatan, Polres Jakarta Timur, serta Mabes Polri.
Setelah menempuh perjalanan laut dan darat, rombongan tiba di Nusakambangan sekitar pukul 07.43 WIB. Ammar Zoni kemudian ditempatkan di Lapas Super Maximum Security Karang Anyar untuk menjalani pembinaan lanjutan.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari penegakan disiplin dan pembinaan ketat bagi tahanan yang masih melakukan pelanggaran di balik jeruji.