Viral! Yusuf Mansur Minta Donasi hingga Rp10 Juta untuk Doa Khusus: Warganet Heboh “Jualan Agama!
Nama Ustaz Yusuf Mansur kembali ramai dibicarakan publik setelah membuat gebrakan baru yang viral di media sosial. Setelah sebelumnya sempat menuai kontroversi lewat aplikasi PayTren, kini pendakwah berusia 48 tahun itu membuka layanan doa online berbayar melalui siaran langsung di akun media sosial pribadinya.
Dalam live tersebut, Yusuf Mansur mempersilakan siapa pun yang ingin berdonasi, baik dalam jumlah kecil maupun besar. Ia menjanjikan bahwa setiap doa dari donatur akan diaminkan bersama oleh sekitar 500 penonton dan dirinya sendiri.
“Rp50 ribu boleh, seribu pakai PayTren boleh lho,” ujar Yusuf Mansur dalam salah satu siaran langsungnya, dikutip Sabtu (11/10/2025).
Dalam tayangan yang sama, Yusuf terlihat menyoroti seorang penonton yang berdonasi sebesar Rp2 juta, lalu menanyakan apakah ada yang ingin memberikan donasi dengan nominal lebih besar.
Ia bahkan menjanjikan doa khusus bagi mereka yang berdonasi dalam jumlah besar.
“Belum ada yang Rp10 juta ini? Rp10 juta, Rp20 juta saya Fatihah khusus nih. Bismillah di-Fatihahin sama 500 orang, yang Rp10 juta, besok Senin eksekusi. Bismillah atas nama orang tua dan keluarga,” ucapnya.
Video siaran langsung tersebut kemudian menuai kontroversi dan pro-kontra di media sosial. Banyak netizen menilai langkah Yusuf Mansur tersebut tidak sesuai dengan ajaran agama.
Beberapa komentar warganet menyebut tindakan itu sebagai bentuk “jual beli doa”.
“Nabi Muhammad tidak mengajarkan menjual dan belikan doa,” tulis akun @bos***.
“Real jualan agama,” tambah akun @ron***.
“Jualan doa emang ente itu siapa? Lu punya orang dalam di surga?” sindir akun @ala***.
Meski banyak kritik, tak sedikit pula warganet yang mendukung inisiatif Yusuf Mansur tersebut. Beberapa menganggapnya sebagai cara baru untuk beribadah bersama komunitas secara daring.
“Doanya terasa lebih khusyuk, senang bisa ikut diaminkan bareng Ustaz,” tulis salah satu penonton.
Hingga kini, Yusuf Mansur belum memberikan klarifikasi terkait polemik doa online berbayar tersebut. Sorotan terhadap dirinya juga belum mereda, terutama setelah izin operasional aplikasi PayTren miliknya sempat dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2024.