Komisi III DPR Pertanyakan Polri soal Buronan Minyak Riza Chalid yang Diduga Berada di Malaysia


Komisi III DPR menyoroti kinerja Divisi Hubinter Polri yang hingga kini belum berhasil menangkap saudagar minyak Muhammad Riza Chalid. Padahal, pengusaha tersebut sudah berstatus tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Kejaksaan Agung serta masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Belakangan, Riza Chalid bahkan dikabarkan terdeteksi berada di Malaysia.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan, dalam rapat dengar pendapat bersama Kadivhubinter Polri Irjen Amur Chandra Juli Buana, Ses NCB Interpol Indonesia Brigjen Untung Widyatmoko, dan Direktur PPPA Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/9/2025).

“Ini yang menghebohkan, sampai parlemen Malaysia juga ikut membahas. Riza Chalid sudah ditetapkan tersangka, sudah jadi DPO, tapi informasinya justru ada di Malaysia,” ujar legislator Demokrat itu.

Hinca menegaskan, Polri harus serius mengusut dan menangkap buronan tersebut.
“Kalau red notice sudah diterbitkan, bagaimana posisinya sekarang? Ini menyangkut wibawa negara. Kalau sudah ditetapkan DPO, ya harus dikejar,” tegasnya.

Dalam rapat itu, Hinca juga menanyakan perkembangan pengejaran Riza Chalid kepada Kadivhubinter Polri.
“Seperti apa langkah konkret Hubinter untuk kasus ini? Kalau sampai tidak tertangkap atau gagal dipulangkan ke Indonesia, ini bisa mencoreng wajah negara,” kata Hinca.

Nama Riza Chalid mencuat setelah putranya, Muhammad Kerry Adrianto Riza, lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa. Kerry diduga berperan sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.

Setelah penetapan tersangka terhadap Kerry, Kejagung melakukan serangkaian penggeledahan di kediaman Riza Chalid di Jakarta. Selain itu, aparat juga menyita aset berupa dua kilang minyak milik anak Riza, yaitu PT Orbit Terminal Merak (OTM), dengan luas 222.615 meter persegi.

Atas perbuatannya, Riza Chalid dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Sunber: RMOL