Ompreng MBG dan Isu Minyak Babi: Fakta, Klarifikasi, dan Sikap Ormas
Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) kembali jadi sorotan publik setelah muncul kabar bahwa food tray atau ompreng yang digunakan diduga mengandung minyak babi.
Isu ini berawal dari informasi bahwa sebagian ompreng MBG diimpor dari Chaoshan, China. Namun, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menegaskan minyak bukan bahan baku utama dalam pembuatan ompreng.
Wadah MBG dibuat dari logam, sementara minyak hanya digunakan saat proses pencetakan agar tidak lengket pada cetakan. Setelah itu, ompreng dibersihkan sebelum dipasarkan dan digunakan konsumen. Meski demikian, dugaan muncul bahwa minyak pelumas yang dipakai ada yang berbahan dasar babi.
Menanggapi isu ini, Nahdlatul Ulama (NU) melalui Ketua PBNU Fajrur Rozi menjelaskan, menurut fiqih, benda keras yang terkena najis babi bisa disucikan. Selama dicuci hingga benar-benar bersih, food tray tetap halal digunakan.
NU juga menegaskan bahwa makanan MBG tidak akan tercampur minyak babi jika wadah sudah dibersihkan dengan benar. Meski begitu, NU meminta BGN memberikan klarifikasi resmi agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.
Selain itu, NU mendukung penuh program MBG karena dinilai sangat bermanfaat, terutama bagi santri di pesantren. NU hanya berharap program ini dijalankan lebih higienis dan transparan.
Berbeda dengan NU, Muhammadiyah mengambil sikap lebih tegas. Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas meminta pemerintah memastikan secara jelas apakah ompreng tersebut benar mengandung minyak babi atau tidak.
Jika terbukti mengandung unsur haram, Muhammadiyah mendesak agar program MBG dihentikan sementara. Sikap ini didasarkan pada ajaran Islam sekaligus Pasal 29 ayat 2 UUD 1945, yang menjamin kebebasan beribadah termasuk kepastian kehalalan makanan dan minuman.
Muhammadiyah juga menekankan pentingnya peningkatan jaminan produk halal dalam setiap program pemerintah, agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Merespons polemik tersebut, BGN menegaskan bahwa ompreng MBG aman dan terbebas dari minyak babi. Hasil uji sampel oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan tidak ada kandungan minyak babi.
BGN juga memastikan sebagian besar ompreng diproduksi secara lokal menggunakan minyak nabati dalam proses pencetakannya. Sementara ompreng impor yang dipakai telah mendapatkan sertifikasi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Polemik minyak babi pada ompreng MBG menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan jaminan halal dalam setiap program pemerintah. Klarifikasi resmi dari BGN diharapkan bisa meredakan keresahan masyarakat, sehingga program Makanan Bergizi Gratis tetap berjalan lancar dan memberikan manfaat besar bagi pelajar serta santri di seluruh Indonesia.
Sumber: Pojok1