Rumah Reyot, Tidur di Lantai, tapi Bjorka Disebut Punya Uang Segunung!
Nama Wahyu Firmansyah Taha (23) alias Bjorka kembali jadi sorotan setelah berhasil ditangkap aparat kepolisian pada 23 September 2025.
Pria asal Kampung Komo Dalam, Kelurahan Lawangirung, Kecamatan Wenang, Kota Manado itu dikenal publik sebagai sosok di balik sederet kasus peretasan besar di Indonesia sejak tahun 2020.
Buron Lama, Sembunyi di Rumah Kekasih
Selama buron, Wahyu diketahui bersembunyi di rumah kekasihnya di Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.
Lokasi persembunyiannya berjarak sekitar dua jam perjalanan dari Kota Manado.
Sejumlah warga sekitar menyebut Wahyu sebagai pribadi tertutup dan jarang berinteraksi.
“Kita harus luruskan, dia bukan orang sini, cuma datang bersembunyi. Orangnya tertutup, jadi banyak warga tidak tahu namanya,” kata seorang warga setempat, dikutip dari TribunManado.co.id.
Beberapa warga bahkan mengenal Wahyu dengan sapaan Api.
“Kami biasa panggil dia Api,” ujar salah satu tetangga.
Bertingkah Aneh dan Diduga Kecanduan Lem
Warga juga sempat curiga dengan perilaku Wahyu yang sering tidak tidur dan bertindak aneh.
Sebagian menduga, perilaku itu akibat kecanduan menghirup lem.
Rumah Wahyu di Manado disebut sangat sederhana—berukuran sekitar empat meter lebar dengan dinding biru kusam dan kaca nako.
Seorang warga menggambarkan isi rumahnya penuh barang bertumpuk tanpa renovasi berarti.
“Dia tidur di lantai beralaskan kain, tidak pernah merenovasi rumah,” kata warga lain.
Namun, meski hidup tampak sederhana, Wahyu disebut kerap membeli lauk mahal.
“Kalau beli ayam Kentucky, bisa satu ember lebih,” ungkap seorang tetangga.
Latar Belakang: Yatim Piatu dan Otodidak Belajar IT
Menurut AKBP Fian Yunus, Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, Wahyu adalah anak tunggal yatim piatu yang menanggung hidup keluarganya.
“Dia anak yatim piatu dan menjadi tulang punggung keluarga,” ujarnya.
Kasubdit IV Ditres Siber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, menambahkan bahwa Wahyu hanya tamatan SMP, dan tidak memiliki latar belakang pendidikan teknologi.
“Dia bukan ahli IT, bahkan tidak lulus SMK. Semua dipelajari secara otodidak lewat komunitas di media sosial,” jelasnya.
Awal Mula Aksi Peretasan
Kasus peretasan yang menyeret nama Bjorka ini berawal pada tahun 2020, ketika Wahyu menggunakan akun X (Twitter) @Bjorkanesia untuk mengklaim telah meretas 4,9 juta data nasabah bank, data NPWP, dan data KPU.
Polisi menyebut, Wahyu melancarkan aksinya untuk memeras sebuah bank swasta.
“Motifnya mencari uang. Ia mencoba memeras pihak bank setelah mengklaim meretas data,” ujar AKBP Herman.
Bank tersebut menolak tuntutannya dan melaporkan kasus ini ke polisi pada 17 April 2025 dengan nomor laporan LP/B/2541/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Musuh Bersama Penegak Hukum Dunia
Polisi menyebut Bjorka sebagai bagian dari jaringan cyber criminal internasional.
“Pelaku-pelaku seperti ini adalah common enemy bagi penyidik siber di seluruh dunia,” jelas AKBP Herman.
Ia menegaskan, Polri akan berkoordinasi dengan kepolisian luar negeri untuk berbagi informasi dan mendalami jaringan Bjorka.
Selain itu, Wahyu juga diyakini berada di balik sejumlah akun seperti SkyWave, Shint Hunter, dan Opposite6890, guna menyamarkan identitasnya.
“Dia sering ganti nama akun dan nomor agar sulit dilacak,” tambah AKBP Fian.
Meski demikian, pihak kepolisian masih terus mendalami bukti digital yang ditemukan.
“Apakah Wahyu benar Bjorka 2020 atau Opposite 6890, masih kami telusuri. Tapi bukti digitalnya sudah kami amankan,” tegasnya.
Terancam 12 Tahun Penjara
Wahyu kini resmi berstatus tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.
Ia dijerat dengan Pasal 46 jo Pasal 30, Pasal 48 jo Pasal 32, serta Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE yang telah diperbarui dalam UU No. 1 Tahun 2024.
Ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.