Breaking! TikTok Dibekukan Pemerintah, Fitur Live Resmi Dimatikan Gara-Gara Judi Online
Pemerintah Indonesia resmi menjatuhkan sanksi administratif paling keras kepada raksasa media sosial TikTok. Mulai Jumat (3/10/2025), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengumumkan pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd.
Akibat keputusan ini, masyarakat Indonesia masih bisa mengakses aplikasi TikTok, namun fitur andalan TikTok Live langsung dinonaktifkan.
Alasan TikTok Disanksi
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan sanksi ini dijatuhkan karena TikTok tidak patuh terhadap kewajiban hukum yang berlaku di Indonesia.
“Langkah ini kami ambil setelah TikTok hanya menyerahkan data secara parsial terkait aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” kata Alexander di kantor Komdigi, Jakarta.
Judi Online Jadi Pemicu
Akar persoalan ini berhubungan dengan dugaan monetisasi aktivitas siaran langsung dari akun-akun yang terindikasi melakukan praktik judi online.
Komdigi sebelumnya telah meminta data lengkap mengenai traffic, aktivitas live streaming, hingga laporan monetisasi—termasuk jumlah dan nilai hadiah digital (gift) yang masuk. Permintaan itu sesuai Pasal 21 ayat (1) Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 yang mewajibkan PSE menyerahkan data untuk kepentingan pengawasan.
Alexander mengungkapkan, TikTok sempat dipanggil untuk memberikan klarifikasi pada 16 September 2025. Perusahaan diberi tenggat hingga 23 September untuk melengkapi data. Namun, bukannya memenuhi permintaan, TikTok justru menolak lewat surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025, dengan alasan kebijakan internal perusahaan.
“Karena itu, TikTok dinyatakan melanggar kewajiban sebagai PSE Privat. Kami pun mengambil langkah tegas berupa pembekuan sementara TDPSE,” tegas Alexander.
Demi Perlindungan Publik dan Hukum Nasional
Menurut Komdigi, kebijakan ini bukan sekadar sanksi administratif, melainkan upaya negara untuk melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan teknologi digital. Fokus utamanya adalah melindungi anak dan remaja dari bahaya judi online yang kerap memanfaatkan fitur live streaming.
Alexander menegaskan, Indonesia akan tetap konsisten menegakkan kedaulatan hukum digital. Semua platform asing maupun lokal yang beroperasi di Tanah Air wajib tunduk pada regulasi nasional.
Dampak Langsung ke Pengguna
Sejak Jumat siang, pengguna TikTok di Indonesia memang masih bisa membuka aplikasi dan menikmati konten di timeline. Namun, fitur TikTok Live resmi hilang dari aplikasi.
Dengan begitu, salah satu fitur paling populer yang kerap disalahgunakan untuk aktivitas ilegal kini benar-benar “mati suri.”
Komdigi memastikan akan terus mengawasi seluruh PSE terdaftar agar mematuhi aturan, sekaligus mendorong platform digital bertanggung jawab penuh terhadap aktivitas penggunanya di Indonesia.
Sumber: inilah