Bobby Nasution Terancam Diseret KPK ke Sidang Korupsi Jalan Sumut


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya angkat bicara terkait permintaan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang ingin menghadirkan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek jalan.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menilai permintaan tersebut merupakan hal yang wajar. Pasalnya, kasus ini berhubungan dengan pergeseran anggaran yang relevan dengan pokok perkara.

“Kalau hakim meminta jaksa KPK menghadirkan Gubernur Sumut karena ada kaitan dengan pergeseran anggaran, itu hal lumrah,” ujar Asep, Minggu (28/9/2025).

Menurut Asep, jaksa penuntut umum (JPU) akan terlebih dahulu melaporkan jalannya sidang ke KPK. Bila ada permintaan resmi dari hakim, KPK memastikan akan menindaklanjutinya sesuai prosedur yang berlaku.

“Jaksa setelah sidang akan membuat laporan. Kalau memang ada permintaan, kita tindaklanjuti. Setelah itu akan dibicarakan juga dengan pimpinan untuk sidang berikutnya,” jelasnya.

Asep menegaskan, jika majelis hakim meminta kehadiran Bobby, maka Gubernur Sumut tersebut akan langsung dihadirkan di ruang sidang. Bobby tidak perlu lebih dulu diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Kalau permintaan hakim dipenuhi, langsung di persidangan. Karena tahapannya sudah di pengadilan, saksi yang diminta hakim akan dihadirkan langsung di ruang sidang,” tegasnya.

Kasus Korupsi Jalan di Sumut

Kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Dari hasil penyelidikan, lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah:

  • Topan Ginting, Kadis PUPR Sumut

  • Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua

  • Heliyanto, PPK Satker PJN Wilayah I

  • M. Akhirun Piliang, Dirut PT DNG

  • M. Rayhan Dulasmi Piliang, Direktur PT RN

KPK menduga Topan Ginting mengatur pemenang lelang proyek untuk menguntungkan pihak tertentu. Ia bahkan disebut dijanjikan fee Rp8 miliar dari proyek senilai Rp231,8 miliar tersebut.

Sementara itu, Akhirun dan Rayhan diduga sudah menarik dana Rp2 miliar untuk dibagikan kepada sejumlah pejabat yang ikut membantu mengatur proyek.

Hingga kini, JPU KPK masih melanjutkan proses persidangan dengan terdakwa Muhammad Akhirun Piliang dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang di Pengadilan Tipikor Medan.


Sumber: monitor