Geger! Ashanty Diseret Kasus Perampasan Aset, Dilaporkan dengan Pasal Berlapis
Artis sekaligus istri Anang Hermansyah, Ashanty, tengah diterpa masalah hukum serius. Ia dilaporkan oleh mantan karyawannya, Ayu Chairun Nurisa, terkait dugaan perampasan aset pribadi hingga akses ilegal terhadap data dan rekening bank.
Tak tanggung-tanggung, tiga laporan polisi (LP) sekaligus telah dibuat untuk mengusut dugaan kasus ini.
“Kami sudah resmi membuat tiga laporan terkait tindakan yang dilakukan oleh saudara Aris Maulana, Arif Maulana Akbar, dan kawan-kawan,” ujar Stifan Heriyanto, kuasa hukum Ayu, di kawasan Kukusan, Depok, Jawa Barat, Jumat (3/10/2025).
Peristiwa Mencekam di Tengah Malam
Stifan mengungkapkan, Aris dan Arif adalah karyawan Ashanty. Mereka diduga terlibat dalam aksi perampasan yang terjadi di dua lokasi berbeda, yaitu gerai kue Lumiere di Radio Dalam serta kediaman korban di Cirendeu.
Salah satu peristiwa yang paling mengejutkan terjadi ketika rombongan karyawan Ashanty diduga mendatangi rumah korban pada dini hari.
“Selang beberapa hari berikutnya, Ashanty mengutus Aris untuk datang ke rumah klien kami. Mereka mengambil paksa kendaraan, sertifikat rumah, emas, dan sejumlah barang lainnya. Aksi itu disaksikan langsung oleh keluarga korban,” papar Stifan.
Aksi tersebut disebut berlangsung sekitar pukul 02.00–03.00 dini hari, sehingga membuat keluarga korban merasa ketakutan hingga trauma mendalam.
Barang-Barang Pribadi Ikut Dirampas
Tak hanya kendaraan dan surat berharga, sejumlah barang pribadi korban juga diduga turut dirampas.
“Yang diambil jelas sekali, ada satu unit iPhone 15 Pro warna biru titanium, satu laptop Lenovo Ideapad, KIA (kartu identitas anak), KTP pelapor, dompet, ATM BCA beserta nomor rekening, hingga tas korban,” jelas Stifan.
Ia menambahkan, akses ke m-banking korban juga dikuasai, sehingga menambah panjang daftar kerugian yang dialami pelapor.
Laporan Polisi dengan Pasal Berlapis
Atas dugaan perampasan aset tersebut, Ashanty dilaporkan menggunakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta Pasal 30 jo 46 UU ITE 2016 terkait akses ilegal terhadap sistem elektronik.
“Ancaman hukumannya tidak main-main. Kami percayakan pada penyidik untuk mengusut tuntas kasus ini,” pungkas Stifan.