KPK Sebut Abdul Halim, La Nyalla, dan Khofifah Terseret Kasus Korupsi Hibah Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyingkap fakta baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) tahun anggaran 2019–2022. Tiga nama besar ikut disebut dalam pusaran perkara ini, yakni Abdul Halim Iskandar, anggota DPR RI sekaligus mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), La Nyalla Mahmud Mattalitti, anggota DPD RI, serta Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan alasan ketiganya perlu dimintai keterangan. “Untuk mantan Menteri Desa, yang bersangkutan itu pernah menjadi anggota DPRD Jawa Timur. Tentunya masih di lingkup waktu tersebut, sehingga kami juga membutuhkan informasi terkait dengan masalah pokir (pokok pikiran–red) ini, seperti itu,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Asep juga menyinggung peran La Nyalla yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua KONI Jawa Timur. Menurutnya, ada indikasi penempatan dana hibah di beberapa dinas. “Jadi, (dana hibah–red) ada yang dititipkan di beberapa SKPD. Makanya terhadap dinas-dinas tersebut kami memanggil kepala dinas maupun wakil kepala dinas dan juga beberapa pejabat struktural untuk mengonfirmasi terkait penerimaan pokir dimaksud,” jelasnya.
Sementara itu, terkait Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, KPK menelusuri asal dana pokir yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). “Kami juga menyusuri asal dana pokir ini. Menyusuri bagaimana pembagiannya, pengaturannya, bagaimana pertemuan antara eksekutif dengan legislatif dan bagaimana pembagiannya, persentasenya, dan lain-lainnya,” papar Asep.
Sebelumnya, KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus ini. Perkara ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2022 yang menjerat Sahat Tua Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024.
KPK juga mengungkap bahwa penyaluran dana hibah bermasalah ini terjadi di sedikitnya delapan kabupaten di Jawa Timur. Hingga 2 Oktober 2025, identitas 21 tersangka resmi diumumkan, dengan rincian empat orang sebagai penerima suap dan 17 lainnya pemberi suap.
Empat tersangka penerima suap:
-
Kusnadi, Ketua DPRD Jatim 2019–2024 (KUS)
-
Anwar Sadad, Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 (AS)
-
Achmad Iskandar, Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 (AI)
-
Bagus Wahyudiono, staf Anwar Sadad (BGS)
17 tersangka pemberi suap:
Mahfud (Anggota DPRD Jatim 2019–2024), Fauzan Adima (Wakil Ketua DPRD Sampang 2019–2024), Jon Junaidi (Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019–2024), Ahmad Heriyadi (swasta/Sampang), Ahmad Affandy (swasta/Sampang), Abdul Motollib (swasta/Sampang), Moch. Mahrus (swasta/Probolinggo, kini Anggota DPRD Jatim 2024–2029), A. Royan (swasta/Tulungagung), Wawan Kristiawan (swasta/Tulungagung), Sukar (mantan Kades/Tulungagung), Ra Wahid Ruslan (swasta/Bangkalan), Mashudi (swasta/Bangkalan), M. Fathullah (swasta/Pasuruan), Achmad Yahya (swasta/Pasuruan), Ahmad Jailani (swasta/Sumenep), Hasanuddin (swasta/Gresik, kini Anggota DPRD Jatim 2024–2029), serta Jodi Pradana Putra (swasta/Blitar).
Dengan semakin banyaknya pejabat dan tokoh politik yang disebut, kasus korupsi dana hibah Jatim diperkirakan akan terus menjadi sorotan publik. KPK menegaskan proses penyidikan masih berjalan, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru seiring pendalaman bukti dan keterangan.