Miris! Demi Uang, Suami Istri di Bangka Kompak Jalani Open BO, Anak Jadi Saksi Bisu


Bangka Belitung digegerkan dengan penangkapan pasangan suami istri (pasutri) berinisial DA (24) dan AA (29) di Kabupaten Bangka. Keduanya ditangkap polisi karena terlibat dalam praktik prostitusi online.

Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspandi, membenarkan kasus tersebut. Menurutnya, pasangan muda itu sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah mereka di Kecamatan Pemali.

“Benar, kami mengamankan pasutri terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang atau prostitusi online. Keduanya sudah ditetapkan tersangka dan kini ditahan,” ujar Mauldi, Rabu (1/10).


Gunakan MiChat untuk Cari Pelanggan

Dari hasil pemeriksaan, praktik prostitusi ini dijalankan oleh DA dengan restu sang suami. Ia menawarkan jasa melalui aplikasi MiChat, lalu melanjutkan transaksi ke WhatsApp untuk menentukan tarif kencan.

Polisi menyebut tarif layanan bervariasi, mulai dari Rp200 ribu hingga Rp400 ribu sekali kencan. Lokasinya pun tak jauh-jauh, yakni di kamar rumah mereka sendiri. Saat DA melayani pelanggan, AA menunggu di ruang tamu sambil menjaga anak mereka yang masih bayi.


Awalnya untuk Menipu, Berujung Open BO

AA mengaku dirinya yang pertama kali mengunduh aplikasi MiChat di ponsel istrinya. Niat awal bukan untuk prostitusi, melainkan untuk menipu orang. Namun, justru ada tawaran “open BO” yang akhirnya disetujui istrinya.

“Awalnya nyoba untuk nipu, bukan buat open BO. Terus kata biniku basinglah (terserah lah),” kata AA.

Sejak itu, bisnis haram tersebut berjalan. Polisi mencatat, DA sudah 15 kali melayani pelanggan, sementara suaminya hanya menunggu sambil bermain ponsel.


Alasan Ekonomi dan Judi Online

Motif utama pasangan ini adalah desakan ekonomi. AA yang tidak memiliki pekerjaan mengaku terpaksa menyetujui praktik itu. Ironisnya, sebagian uang hasil prostitusi justru dipakai untuk membeli rokok, minuman, hingga judi online.

“TKP-nya di rumah. Berawal dari masalah ekonomi, lama-lama uangnya dipakai suami untuk judi online,” jelas AKP Mauldi.

Dari setiap transaksi, AA biasanya hanya diberi bagian Rp50 ribu hingga Rp100 ribu oleh istrinya.


Jerat Hukum Mengintai

Kini, keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hukum. DA dijerat dengan Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

Sementara suaminya, AA, terancam hukuman lebih berat dengan Pasal 12 atau Pasal 6 huruf (b) UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 296 KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.



Sumber: mpnindonesia
Foto: Pasutri di Babel Buka Bisnis Prostitusi, Istri Layani Pelanggan Suami Jaga Anak | Gambar: Dok. Polres Bangka