Bejat! Oknum Polisi Satresnarkoba Perkosa Tahanan Wanita dengan Janji Ringankan Hukuman
Kasus memilukan kembali mencoreng institusi kepolisian. Seorang mantan anggota Satresnarkoba Polres Kaur, Polda Bengkulu, berinisial BNP, kini harus menghadapi meja hijau setelah didakwa memperkosa seorang tahanan perempuan.
Perkara yang sempat tertahan lebih dari setahun penyidikan ini akhirnya dinyatakan lengkap (P21) dan telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Modus Iming-Iming Keringanan Hukuman
Peristiwa itu terjadi pada Juni 2024. Korban, perempuan berinisial AN, tengah menjalani penahanan dalam kasus narkoba ketika dipanggil oleh BNP untuk menjalani pemeriksaan.
Alih-alih memproses sesuai prosedur, BNP justru menutup rapat ruangan, lalu menawarkan keringanan hukuman dengan syarat korban mau menuruti hasrat bejatnya. Meski korban menolak, pelaku tetap memaksa hingga akhirnya terjadi pemerkosaan.
Usai kejadian, korban dikembalikan ke sel tahanan disertai ancaman agar tidak melapor. BNP bahkan menakut-nakuti korban bahwa hukuman kasusnya bisa diperberat bila berani buka suara.
Keberanian Korban Melapor
Meski sempat terintimidasi, korban akhirnya berani melaporkan peristiwa tersebut. Laporan AN diperkuat hasil visum yang mengonfirmasi tindak kekerasan seksual. Kasus ini kemudian bergulir hingga menetapkan BNP sebagai tersangka.
Proses Hukum Berlanjut
Kasi Pidum Kejari Kota Bengkulu, Rusydi Sastrawan, membenarkan berkas perkara BNP telah dinyatakan lengkap dan kini pelaku resmi ditahan.
“Pelaku kita tahan selama 20 hari ke depan. Untuk pelaku, kita terapkan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual,” ujar Rusydi, Senin (22/9/2025).
BNP saat ini ditahan di Rutan Malabero, Bengkulu. Kasus ini pun menuai sorotan luas, tidak hanya karena melibatkan aparat penegak hukum, tetapi juga lantaran modus pelaku yang menjadikan hukum sebagai alat pemerasan terhadap korban.
Sumber: tribunnews