KPK Bongkar Dugaan Korupsi Kuota Haji, TPPU Mengintai Pelaku



Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal akan memperluas jerat hukum dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024. Tak hanya pasal korupsi, lembaga antirasuah juga mempertimbangkan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan pihaknya akan menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari praktik korupsi. Bila ditemukan adanya konversi dana tersebut menjadi aset bernilai ekonomi, maka TPPU bisa langsung dikenakan.

“Kalau kita temukan nanti bahwa uang hasil tindakan korupsi itu sudah dialihkan, bentuknya sudah dibelikan terhadap mungkin kendaraan, properti dan lainnya, kita akan TPPU-kan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2025).

Menurutnya, penerapan TPPU hanya bisa dilakukan bila unsur-unsurnya terpenuhi. “Itu kalau sudah memenuhi kriteria untuk di-TPPU kan,” tambahnya.

Dugaan Manipulasi Pembagian Kuota Haji

Kasus ini bermula dari kebijakan tambahan kuota haji yang diberikan Arab Saudi kepada Indonesia pada tahun 2023. Saat itu, Presiden Joko Widodo bertemu Raja Salman bin Abdulaziz Al Saud dan mendapatkan jatah tambahan sebanyak 20 ribu kuota untuk musim haji 2024.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, proporsi pembagian kuota sudah diatur jelas: 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Dengan tambahan kuota tersebut, seharusnya 18.400 dialokasikan untuk jemaah reguler dan hanya 1.600 untuk kuota khusus.

Namun, fakta yang ditemukan berbeda. Menurut Asep, pembagian justru dilakukan secara tidak sah, yakni 50:50 antara reguler dan khusus. “Jadi kan berbeda dong, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Nah seperti itu, itu menyalahi aturan yang ada,” ungkapnya.

Menguntungkan Agen Travel

Perubahan komposisi kuota ini berimbas besar pada keuntungan travel haji swasta. Pasalnya, biaya haji khusus jauh lebih tinggi daripada haji reguler. Dengan separuh kuota dialihkan ke jalur khusus, pendapatan agen perjalanan pun melonjak drastis.

“Kuota ini kemudian dibagi ke travel-travel. Travel haji di Indonesia kan banyak, ada asosiasinya. Biasanya kalau travelnya besar, porsinya lebih banyak. Kalau kecil, ya dapatnya juga kecil,” jelas Asep.

Kini, KPK fokus mendalami dugaan adanya pihak-pihak yang secara sengaja mengatur pembagian kuota di luar ketentuan demi meraup keuntungan. Penyidik juga menelusuri kemungkinan keterlibatan oknum dalam pengelolaan tambahan kuota tersebut, termasuk apakah ada aliran dana mencurigakan yang sudah berubah bentuk menjadi aset pribadi.

Jika temuan itu terbukti, maka kasus ini bukan sekadar korupsi kuota haji, melainkan juga pencucian uang berskala besar.


Sumber: suara

Foto: Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. (Suara.com/Dea Hardianingsih)