Cemburu Buta, Kakek 75 Tahun di Tuban Tega Habisi Tetangganya dengan Celurit

Cemburu Buta, Kakek 75 Tahun di Tuban Tega Habisi Tetangganya dengan Celurit
Polisi amankan kakek di Tuban yang membunuh tetangganya pakai celurit karena cemburu buta. (Foto: iNews)


Kasus tragis terjadi di Desa Karangrejo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Seorang kakek berinisial J (75) diduga menghabisi nyawa tetangganya sendiri, W (77), lantaran diliputi rasa cemburu dan curiga terhadap istrinya.

Peristiwa berdarah itu berlangsung di area persawahan ketika korban tengah berjalan seorang diri. Tanpa banyak bicara, pelaku yang sudah dikuasai emosi langsung menyerang korban dengan sebilah celurit. Tebasan tersebut mengenai kaki kanan korban dan menyebabkan luka terbuka serius.

Warga yang melihat kejadian itu segera berusaha menolong dan membawa korban ke Puskesmas Tambakboyo. Sayangnya, di tengah perjalanan korban kehilangan banyak darah hingga akhirnya meninggal dunia sebelum sempat mendapat perawatan medis.

Polisi yang mendapat laporan bergerak cepat. Pelaku berhasil diamankan dan langsung digelandang ke Mapolres Tuban untuk diperiksa lebih lanjut.

Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, membenarkan bahwa motif pelaku didorong oleh rasa cemburu.

“Telah mengamankan seseorang yang telah melakukan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Jadi kronologi kejadian ini pelaku awalnya ada rasa kecemburuan dengan korban. Pelaku menduga korban ini ada hubungan spesial, hubungan khusus dengan istri pelaku," ujarnya, Selasa (23/9/2025).

Dimas menambahkan, serangan celurit itu menjadi penyebab utama korban kehilangan darah dalam jumlah banyak hingga akhirnya meregang nyawa.

“Ada luka terbuka di kaki sebelah kanan sehingga mengakibatkan korban kehilangan banyak darah dan meninggal,” tegasnya.

Berdasarkan keterangan awal, pelaku benar-benar yakin korban memiliki hubungan khusus dengan istrinya. Dugaan perselingkuhan itu memicu amarah dan membuat pelaku gelap mata hingga tega menghabisi nyawa tetangga yang sudah dikenalnya sejak lama.

Kini, pria lanjut usia tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman berat menanti.

Sumber: inews