Keributan Panas di DPRD Bekasi, Ahmadi Madong Ngaku Diancam dan Ditoyor Arif Rahman Hakim

arahsatu.com

DITOYOR - Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Ahmadi Madong melaporkan Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim (ARH) ke Mapolres Metro Bekasi Kota, Kecamatan Medan Satria, Senin (22/9/2025) malam, karena kepalanya ditoyor. 


Bekasi – Suasana politik di DPRD Kota Bekasi memanas setelah terjadi keributan antara anggota Komisi IV, Ahmadi Madong, dengan Ketua Komisi III, Arif Rahman Hakim (ARH). Perselisihan keduanya diduga bukan kali pertama terjadi.

Madong mengaku sebelumnya juga pernah mendapat perlakuan serupa pada Maret 2025, meski ia lupa tanggal tepatnya.

“Kejadian saya dimarahin pernah, ngancem dan sebagainya, di Bandung waktu itu, pas bulan puasa tahun ini (2025), tapi saya lupa tanggal persisnya,” ungkap Madong di kantor DPC PKB Bekasi Selatan, Selasa (23/9/2025).


Berawal dari Kritik di Grup WhatsApp DPRD

Madong menuturkan, keributan pertama dipicu oleh komentarnya di grup WhatsApp DPRD. Saat itu ia menuliskan bahwa pimpinan dewan tidak bekerja maksimal.

“Saya di grup DPRD itu menyatakan pimpinan tidak ada kerjaannya, pimpinan zolim, saya bilang gitu di grup DPRD, akhirnya dia marah karena ada pimpinannya di situ,” jelasnya.

Menurut Madong, ia tidak menyebut nama partai atau individu, namun ARH merasa tersinggung hingga mengancamnya.


Laporan Polisi Usai Dugaan Penganiayaan

Puncak ketegangan terjadi pasca rapat pembahasan APBD 2026 di Gedung DPRD Bekasi Timur, Senin (22/9/2025). Madong mengaku kepalanya ditoyor oleh ARH hingga pecinya jatuh.

“Saya melaporkan saudara Arif Rahman Hakim, terkait laporan saya karena kepala saya ditoyor. Hari ini saya melaporkan secara resmi, artinya karena kami negara hukum,” tegas Madong.

Laporan tersebut diajukan ke Mapolres Metro Bekasi Kota pada Senin malam.


Diduga Dipicu Perbedaan Pandangan APBD

Madong menduga aksi ARH dipicu perbedaan pandangan terkait besaran anggaran. Menurutnya, ARH menginginkan APBD ditetapkan Rp6,1 triliun, sementara dirinya berpendapat angka itu bisa naik menjadi Rp7,2 triliun sesuai informasi dari pusat.

“Bahasa saya yang mungkin terkesan tegas itu menurut dia malah mungkin tidak senang hati gitu,” kata Madong.

Ia menambahkan, hingga larut malam usai kejadian, ARH belum menyampaikan permintaan maaf.


Polisi Turun Tangan

Kasus ini kini ditangani kepolisian. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, membenarkan laporan tersebut.

“Benar kami telah menerima laporan polisi dengan pelapor atas nama A terkait dugaan tindak pidana penganiayaan ringan, kami akan proses selanjutnya,” ujar Braiel.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, ARH belum memberikan tanggapan saat dimintai konfirmasi.

Sumber: tribunnews