Ketua KPU Jadi Tawanan Geng Solo, Mahasiswa Gelar Aksi Teatrikal Panas!


Komisi Pemilihan Umum (KPU) di bawah pimpinan Mochamad Afifuddin kembali jadi sorotan. Lembaga itu dicap sudah tak netral dan disebut terikat kepentingan politik kelompok “Geng Solo” atau lingkaran Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Cap tersebut muncul dalam aksi demonstrasi yang digelar sekelompok pemuda tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPD). Mereka melakukan unjuk rasa dengan konsep teatrikal di depan Kantor KPU, Jakarta, pada Kamis (25/9/2025).

Belasan massa aksi membentangkan spanduk dan sejumlah poster bernada kritik. Salah satu poster bertuliskan, “Ketua KPU RI = Genk Solo”.

Tak hanya itu, aksi teatrikal juga ditampilkan. Dalam pertunjukan tersebut, seorang peserta berperan sebagai KPU tampak terikat di lehernya, lalu ditarik oleh sosok lain yang digambarkan sebagai “Geng Solo”.

Kritik AMPD terhadap KPU

Koordinator Lapangan AMPD, Riko Robi, menjelaskan aksi ini merupakan bentuk protes atas kebijakan KPU yang dinilai merugikan publik.

Menurutnya, kebijakan itu antara lain tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 731/2025 yang membatasi akses masyarakat terhadap dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).

“Selain itu, ada juga penggunaan fasilitas mewah oleh jajaran KPU, seperti penyewaan jet pribadi dan helikopter,” kata Riko dalam keterangan tertulis.

Riko menilai kebijakan tersebut bukan hanya mencederai moral publik, tapi juga berpotensi melanggar prinsip dasar demokrasi.

Ia menduga, pembatasan akses dokumen capres-cawapres itu berkaitan dengan upaya menutup-nutupi ijazah Presiden Jokowi maupun putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, yang kini menjabat Wakil Presiden.

“Fenomena ini menciptakan krisis kepercayaan masyarakat terhadap independensi KPU. Padahal, demokrasi hanya bisa kokoh jika penyelenggara pemilu bebas dari kepentingan politik,” tambahnya.

Lima Tuntutan AMPD

Dalam aksi tersebut, AMPD membawa spanduk berisi lima tuntutan utama, yakni:

  1. Mendesak DKPP RI segera memeriksa dan mengadili Ketua, Anggota, dan Sekjen KPU RI atas dugaan pelanggaran etik yang merusak marwah lembaga.

  2. Menuntut Ketua dan Anggota KPU RI mundur karena dianggap menimbulkan kegaduhan publik dan diduga berupaya menutupi data Wapres Gibran.

  3. Meminta KPU RI mengembalikan komitmen pada asas jujur, adil, dan transparan dalam setiap tahapan pemilu.

  4. Mendorong Presiden RI dan DPR RI melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja KPU agar tetap netral dan profesional.

  5. Meminta KPK menelusuri harta kekayaan Ketua, Anggota, dan Sekjen KPU RI demi mencegah potensi korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

Sumber: rmol