Kompol Anggraini Diduga Hidup Mewah dari Irjen KM: Rp50 Juta/Bulan, Apartemen, Mobil & Kartu Kredit


Nama Kompol Anggraini Putri kembali jadi sorotan publik usai muncul isu perselingkuhan dengan Irjen KM. Ia disebut-sebut menerima berbagai fasilitas mewah dari perwira tinggi Polri tersebut.

Berdasarkan informasi yang beredar, Kompol Anggraini diduga mendapat uang bulanan sebesar Rp50 juta dari Irjen KM. Dana itu disebut disalurkan lewat staf pribadinya, Uel Hutagalung.

Tak hanya itu, Polwan cantik ini juga dikabarkan mendapatkan apartemen di kawasan Kemang Village, Jakarta Selatan, serta satu unit mobil Pajero yang kemudian diganti dengan BAIC. Selain itu, ia disebut memegang kartu kredit milik Irjen KM.

Isu tersebut pertama kali ramai dibahas oleh Rismon Sianipar, akademisi sekaligus peneliti yang dikenal sebagai penggugat ijazah Presiden Jokowi. Lewat kanal YouTube @Balige Academy pada 15 September 2025, unggahannya soal kasus ini sudah menuai lebih dari 2.000 komentar hanya dalam waktu enam hari.

Beberapa media online seperti Warta Sidik, Warta Polri, Jurnalpatrolinews, dan Mapikornews juga memberitakan dugaan fasilitas mewah yang diterima Kompol Anggraini.

Selain itu, percakapan soal isu perselingkuhan ini semakin ramai di media sosial. Salah satu akun menuliskan: “Ia juga diduga mengalirkan dana rutin sebesar Rp50 juta per bulan melalui staf pribadinya.”

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai kabar hubungan asmara maupun pemberian fasilitas tersebut.

Sementara itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menegaskan akan segera meminta klarifikasi dari Polri terkait dugaan perselingkuhan Kompol Anggraini dengan Irjen KM.

“Akan kita minta klarifikasi ya,” kata Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsim, dikutip dari Jawapos, Rabu (17/9/2025).

Menurut Yusuf, persoalan ini bisa dikategorikan sebagai masalah rumah tangga, mengingat Irjen KM masih memiliki istri sah bernama Nany AU SE. Namun begitu, tetap ada ruang penegakan etik yang perlu diperhatikan.

“Masalah ini memang diduga terkait rumah tangga, tapi jika ditarik ke norma kode etik, ruangnya ada pada pelanggaran etika kepribadian atau bahkan etika kelembagaan. Karena itu, tetap perlu ada klarifikasi resmi,” tegas Yusuf.

Sumber: pojoksatu