Korban Rugi Rp127 Juta, Polresta Barelang Ringkus Sindikat Hipnotis Bermodus Ritual

orban Rugi Rp127 Juta, Polresta Barelang Ringkus Sindikat Hipnotis Bermodus Ritual
pelaku hipnotis di batam ditangkap polisi (Liputan6.com/istimewa)


Polresta Barelang Batam sukses mengungkap jaringan penipuan bermodus hipnotis yang ternyata memiliki kaitan internasional. Enam pelaku berhasil diamankan, termasuk dua warga negara China yang diduga datang khusus ke Indonesia untuk menjalankan kejahatan ini.

Kasus ini terbongkar setelah seorang warga Bengkong berinisial SH (65) melapor kehilangan uang dan perhiasan senilai lebih dari Rp127 juta. Ia menjadi korban hipnotis ketika pelaku berpura-pura menanyakan lokasi pengobatan akupuntur. SH kemudian diajak masuk ke mobil, ditakut-takuti dengan ancaman musibah besar, lalu dibujuk mengambil uang dan perhiasan untuk didoakan.

Dalam “ritual” palsu tersebut, barang berharga korban diam-diam ditukar dengan plastik berisi dua botol air mineral, garam, dan tisu. Korban baru menyadari menjadi korban penipuan setelah keluarganya mengecek barang yang dibawa pulang.

Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus menegaskan pihaknya serius memberantas tindak kriminal seperti ini. “Pengungkapan ini wujud komitmen Polresta Barelang dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan, apalagi yang menyasar warga dengan tipu muslihat,” ujarnya di Mako Polresta Barelang, Selasa (23/9/2025).

Enam pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial CS (58), WM (49), LM (62), A (43), TLP (62), dan DS (37). CS disebut sebagai pimpinan kelompok, WM berperan mendoakan korban, LM dan TLP menjadi penerjemah, A berperan sebagai koordinator, sementara DS bertugas sebagai sopir.

Kasat Reskrim Kompol M. Debby Tri Andrestian menambahkan bahwa dua pelaku warga negara China memiliki peran penting dalam merekrut anggota jaringan di Indonesia. “Dua pelaku yang WNA China ini berperan merekrut anggota di Indonesia dan menyasar lansia keturunan Tionghoa yang dianggap mudah dipengaruhi sugesti,” jelasnya.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Daihatsu Xenia hitam, uang tunai dalam rupiah, dolar Singapura, dan ringgit Malaysia, serta perlengkapan ritual palsu. Dari hasil penyelidikan, para pelaku juga pernah beraksi dengan modus serupa di Kabupaten Bintan sebanyak dua kali.

Kini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain serta jaringan lebih luas yang terlibat. Para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati. “Jangan mudah percaya pada orang yang baru dikenal, apalagi jika diminta menyerahkan barang berharga,” tambah Kompol Debby.

Sumber: Liputan6