Nasir Djamil Murka, Ultimatum Polisi: Tangkap Bobby Nasution Jika Ngotot Razia Plat BL


Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, mendesak Kepolisian bertindak tegas terhadap Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, jika tetap menjalankan kebijakan razia kendaraan berplat luar daerah.

Pernyataan itu muncul setelah sebuah video viral pada Minggu (28/9/2025), memperlihatkan Bobby menghentikan langsung sebuah truk berplat Aceh (BL) di kawasan Kabupaten Langkat.

Dinilai Ganggu Persatuan Antar Daerah

Menurut Nasir, kebijakan tersebut tidak hanya inkonstitusional, tetapi juga berpotensi menimbulkan gesekan antardaerah.

“Polda Sumut harus turun tangan. Jika Bobby tetap ngotot, amankan dan proses secara hukum. Kebijakan ini bisa membenturkan warga antardaerah,” tegas legislator asal Aceh itu, Senin (29/9/2025).

Ia menambahkan, surat-surat kendaraan seperti STNK diterbitkan pemerintah pusat dan berlaku nasional. Karena itu, kebijakan diskriminatif berdasarkan plat nomor jelas bertentangan dengan semangat persatuan.

“Cabut segera kebijakan itu. Tanya Bobby, STNK itu produk nasional atau bukan? Apa dia masih mengakui merah putih sebagai bendera nasional?” ujarnya.

Nasir menilai langkah Bobby sebagai “kebijakan kontra harmoni” yang tidak mencerminkan kedewasaan seorang kepala daerah.

“Jalan yang digunakan kendaraan itu dibangun dengan uang rakyat, baik APBN maupun APBD. Tidak boleh ada diskriminasi pemakaian jalan publik,” katanya.

Potensi Konflik Sosial

Komisi III DPR RI juga mengingatkan bahwa kebijakan sepihak semacam ini bisa memicu konflik sosial horizontal. Pemerintah pusat diminta segera turun tangan untuk mencegah disharmoni yang lebih luas.

“Pemda tidak boleh bertindak di luar kewenangan dan harus tetap menjunjung tinggi prinsip NKRI,” tegasnya.

Klarifikasi Bobby Nasution

Menanggapi kritik itu, Bobby Nasution menegaskan bahwa apa yang dilakukannya bukanlah razia atau penilangan, melainkan sosialisasi dan pendataan menjelang aturan baru pada 2026.

“Ini tidak hanya untuk plat BL, tapi semua kendaraan yang beroperasi dan berdomisili di Sumut. Tujuannya agar pajak masuk ke Sumut,” jelas Bobby di DPRD Sumut, Senin (29/9/2025).

Menurutnya, kebijakan serupa sudah berlaku di sejumlah daerah lain. “Di Riau sudah lama ada. Jawa Barat, Kalbar, dan Kalteng juga menerapkan hal sama. Jadi, kenapa heboh dengan sosialisasi ini?” katanya.

Bobby menjelaskan, kegiatan itu bermula saat dirinya meninjau jalan amblas di Tangkahan, Langkat, yang menelan korban. Saat berada di lokasi, warga mengeluhkan kendaraan bermuatan berat yang melintas.

“Kebetulan ada beberapa truk lewat. Tiga kendaraan kami tegur karena kelebihan muatan, dua milik swasta dan satu milik PTPN. Saat dicek, salah satunya berplat luar daerah,” ungkapnya.

Aturan Baru 2026

Bobby menambahkan, Pemprov Sumut bersama kabupaten/kota akan mendata perusahaan yang beroperasi di Sumut tetapi kendaraannya masih berplat luar.

“Kendaraan komersial yang beroperasi tetap di Sumut wajib pakai plat BK. Kendaraan luar boleh melintas, tapi kalau beroperasi tetap di sini harus menyesuaikan,” jelasnya.

Ia juga memastikan perbaikan jalan amblas sudah dikerjakan, termasuk pembebasan lahan masyarakat dan PTPN untuk membuka akses alternatif dalam waktu dekat.


Sumber: monitor