PN Jaksel Tolak Gugatan ARUKKI, Peradi Bersatu Tegas: Silfester Matutina Wajib Bebas!


Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menyambut positif langkah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan dari Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) terhadap Kejari Jaksel dan Kejati DKI Jakarta dalam perkara hukum yang menyeret nama Silfester Matutina.

Putusan itu tertuang dalam perkara nomor 96/Pid.Pra/2025/PN.Jaksel yang diketok pada Jumat, 19 September 2025. Dalam amar putusannya, hakim PN Jaksel menolak seluruh dalil yang diajukan ARUKKI.

Sebelumnya, ARUKKI meminta hakim menyatakan penghentian penuntutan terhadap Silfester oleh Kejari Jaksel tidak sah, memerintahkan eksekusi segera terhadap Silfester, serta membebankan biaya perkara kepada pihak Kejaksaan. Namun, majelis hakim menolak seluruh permintaan tersebut.

“Putusan ini bukti bahwa peradilan di negeri ini tidak bisa diintervensi siapa pun. Silfester Matutina seharusnya dibebaskan demi keadilan,” tegas Ade Darmawan dalam keterangan tertulis, Minggu (28/9/2025).

Kasus Dinilai Sudah Kedaluwarsa

Ade menegaskan, merujuk pada Pasal 84 ayat (3) dan Pasal 85 KUHP, perkara yang sudah kedaluwarsa tidak bisa dieksekusi.

“Kalau dipaksakan, justru melanggar aturan hukum,” ujarnya.

Ia juga menyindir ahli yang dikutip ARUKKI dalam gugatannya. Menurutnya, sang ahli tidak memahami hukum pidana secara utuh.
“Mungkin lebih cocok jadi ahli tata negara, bukan pidana,” sindirnya.

Selain itu, Ade menilai gugatan ARUKKI tidak jelas dasar hukumnya. “Legal standing mereka pun sudah ditolak,” tegasnya

Silfester Dinilai Jadi Korban Kriminalisasi

Lebih jauh, Ade menyebut kasus ini sarat dengan kriminalisasi dan intimidasi. Menurutnya, pernyataan Silfester hanyalah respons terhadap ucapan kontroversial mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, yang kala itu menyinggung isu ketimpangan ekonomi antarumat beragama.

“Silfester hanya menyampaikan pendapat. Bahkan ia ikut mengamankan warga saat intimidasi terhadap pendukung Ahok di Pilkada DKI,” jelas Ade.

Ia juga mengungkapkan bahwa Silfester aktif di Solidaritas Merah Putih, relawan pendukung Jokowi-JK di Pilpres 2014. Namun, berbeda dengan relawan lain, Silfester tidak pernah mendapat jabatan, proyek, maupun keuntungan pribadi. “Justru beliau dikriminalisasi oleh pihak yang dulu didukungnya,” ucapnya.

Ade juga menilai laporan terhadap Silfester bermasalah. Pasalnya, pelapor bukan Jusuf Kalla sendiri, melainkan anaknya, Chairani Kalla, yang tidak memiliki kuasa hukum. “Padahal pasal yang digunakan adalah delik aduan absolut, yang hanya bisa diajukan langsung oleh korban,” tegasnya.

Masih Bertahan di Tanah Air

Ade memastikan bahwa hingga kini Silfester tidak pernah melarikan diri ke luar negeri.

“Bang Silfester masih aktif advokasi ke masyarakat kecil, petani, nelayan, hingga UMKM. Beliau tidak lari, beliau mencintai negeri ini,” katanya.

Meski demikian, Silfester disebut terus menghadapi tekanan dari berbagai pihak, termasuk institusi hukum, lembaga negara, hingga kelompok berbasis identitas agama dan etnis.

“Silfester ini pejuang. Tidak ada pengacara besar, tidak ada tim khusus. Beliau berdiri sendiri menghadapi proses hukum yang timpang,” tutur Ade.

Seruan Bebaskan Silfester

Ade pun mendesak Kejaksaan agar membatalkan eksekusi, mengingat perkara sudah kedaluwarsa dan putusan PN Jaksel bersifat non-eksekutorial.

“Silfester harus bebas demi keadilan. Kasus ini bukan sekadar soal hukum, tapi juga soal suara kebenaran yang coba dibungkam,” pungkasnya.


Sumber: jpnn