Praperadilan Gagal, Rudi Tanoesoedibjo Kandas Lawan KPK di PN Jaksel
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi langkah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudi Tanoe, kakak kandung bos MNC Group, Hary Tanoesoedibjo.
“KPK menyampaikan apresiasi atas putusan hakim praperadilan yang menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Menurutnya, putusan tersebut menegaskan bahwa proses penyidikan KPK berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Penetapan seseorang sebagai tersangka sudah dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah. Kami juga berterima kasih kepada masyarakat yang terus mendukung KPK dalam pemberantasan korupsi, terlebih karena perkara ini menyangkut kepentingan dan hajat hidup orang banyak,” ujar Budi.
Putusan Hakim Praperadilan
Hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan, Saut Erwin Hartono Munthe, membacakan putusan pada Selasa (23/9/2025).
“Mengadili. Dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Hakim Saut di ruang sidang.
Kasus Dugaan Korupsi PT DRL
Sebelumnya, pada 19 Agustus 2025, KPK resmi mengumumkan penetapan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara sekitar Rp200 miliar. Meski demikian, identitas tersangka belum diumumkan ke publik.
Sebagai langkah lanjutan, KPK mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang sejak 12 Agustus 2025. Cegah tersebut berlaku selama enam bulan. Mereka berinisial ES, BRT, KJT, dan HER.
Informasi yang diperoleh redaksi menyebutkan, pihak yang dicegah adalah:
-
Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo selaku Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DRL)
-
Kanisius Jerry Tengker, Direktur Utama PT DRL periode 2018–2022
-
Herry Tho, Direktur Operasional PT DRL periode 2021–2024
-
Edi Suharto, staf ahli Menteri Sosial bidang perubahan dan dinamika sosial, sekaligus mantan Dirjen Pemberdayaan Sosial Kemensos
Dengan ditolaknya praperadilan ini, KPK semakin mantap melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Rudi Tanoe dan sejumlah pihak lainnya.
Sumber: RMOL