Terbongkar! Fufufafa Tak Punya Ijazah SMA Sah, Warga Desak Segera Dimakzulkan
Oleh: Dr. KRMT Roy Suryo, M.Kes*
Isu pendidikan Wakil Presiden Republik Indonesia, Fufufafa, kembali mencuat dan menjadi viral di berbagai platform, mulai dari media televisi arus utama hingga kanal YouTube independen.
Polemik ini berkaitan dengan syarat pendidikan minimal bagi calon presiden maupun wakil presiden sebagaimana diatur dalam UU Pemilu No. 7 Tahun 2017 Pasal 169 huruf r junto Pasal 13 PKPU No. 19 Tahun 2023, yang dengan tegas mewajibkan kandidat minimal berijazah SMA atau sederajat.
Namun, persoalan muncul karena keabsahan ijazah yang diklaim dimiliki Fufufafa justru diragukan validitasnya.
Dugaan Kejanggalan dalam Surat Penyetaraan
Sumber masalah berawal dari dokumen penyetaraan yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019. Surat bernomor 9149/D.DI/KS/2019 itu disebut hanya bersandar pada fotokopi rapor kelas 10 dan 11 dari Orchid Park Secondary School (OPSS). Tidak ada bukti akademik sah dari Insearch, University of Technology Sydney (UTS) sebagaimana narasi yang selama ini diklaim publik.
Yang janggal, surat penyetaraan tersebut diterbitkan belasan tahun setelah Fufufafa dikabarkan menempuh pendidikan di Australia. Bahkan dalam surat itu disebutkan Fufufafa sudah menamatkan Grade 12 di UTS Insearch, dan disetarakan dengan lulusan SMK jurusan Akuntansi dan Keuangan di Indonesia.
Fakta terbaru justru membantah klaim tersebut. Bahkan, Mendikmenjur Prof. Abdul Mu’ti melalui komunikasi langsung memberi sinyal bahwa ada keanehan dalam proses penerbitan surat tersebut.
engakuan Mengejutkan: Tak Pernah Lulus dari Insearch
Fakta makin terang ketika seorang WNI di Sydney, Ikhsan Katonde, membongkar pengakuan mengejutkan lewat wawancara di kanal YouTube independen.
Dalam kunjungannya ke Australia pada tahun 2018, Fufufafa diduga sendiri mengaku tidak pernah menyelesaikan program Insearch. Ia hanya mengikuti kursus bahasa Inggris selama beberapa bulan, padahal program normalnya berlangsung sembilan bulan dengan total 500 jam belajar.
Pengakuan ini otomatis meruntuhkan narasi lama yang pernah tersebar luas, baik di media arus utama maupun situs resmi pemerintah. Narasi itu menyebutkan Fufufafa menempuh S1 di Management Development Institute of Singapore (MDIS) dengan ijazah dari University of Bradford, Inggris, bahkan disebut melanjutkan S2 di UTS Australia.
Skandal Pendidikan yang Berulang
Kasus ini oleh banyak kalangan disebut sebagai “Keajaiban Dunia ke-9”, mengingat sebelumnya juga pernah muncul dugaan ijazah palsu yang dikaitkan dengan ayah Fufufafa.
Situasi ini memperlihatkan adanya pola sistematis untuk membangun narasi akademik yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Bahkan, momen plesiran keluarga Fufufafa ke Sydney pada 2018 pun kini dipandang sebagai upaya untuk menutupi jejak pendidikan yang sebenarnya. Foto-foto perjalanan serta kesaksian langsung semakin memperkuat dugaan kebohongan publik terkait latar belakang akademiknya.
Saatnya Negara Bersikap Tegas
Apabila benar Fufufafa sendiri mengakui tidak lulus dari Insearch, maka hal ini termasuk kategori perbuatan tercela yang berpotensi menjadi dasar pemakzulan.
Dasar hukumnya jelas: seorang wakil presiden wajib memiliki ijazah sah minimal setara SMA.
Oleh karena itu, Presiden Prabowo Subianto, bersama DPR, MK, dan MPR, didesak publik untuk segera mengambil sikap demi menjaga marwah serta konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tak heran, seruan publik kian nyaring dengan menggaungkan tagar #AdiliJkw dan #MakzulkanFufufafa sebagai bentuk tuntutan moral.
*) Pemerhati Telematika, Multimedia, AI, dan OCB Independen
Jakarta, Minggu 28 September 2025
Sumber: gelora