Terbongkar! KPK Ungkap Sosok Pengumpul Utama Skandal Kuota Haji Rp1 Triliun
Kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024 terus memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, aliran dana dalam skandal ini ternyata bermuara pada satu orang yang berperan sebagai pengumpul utama.
“Ya pasti ujungnya pada satu orang pengumpul utama,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (25/9/2025).
Menurut Asep, pola aliran dana dimulai dari biro perjalanan haji yang menyetorkan sejumlah uang kepada asosiasi. Dari sana, dana tersebut diteruskan secara bertingkat kepada oknum di Kemenag, mulai dari level pelaksana, direktorat jenderal, hingga pejabat yang lebih tinggi.
Sebelumnya, KPK resmi menaikkan kasus dugaan korupsi haji ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025. Dua hari sebelumnya, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sempat dimintai keterangan terkait kasus ini.
Tak lama setelah itu, KPK menyampaikan hasil perhitungan awal kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp1 triliun. Lembaga antirasuah juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.
Perkembangan berikutnya pada 18 September 2025, KPK menduga keterlibatan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji dalam skema yang sama.
Tak hanya KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menyoroti banyak kejanggalan pada penyelenggaraan ibadah haji 2024. Salah satu yang paling disorot adalah pembagian kuota tambahan 20.000 jemaah yang diberikan Arab Saudi.
Kemenag saat itu membagi kuota menjadi dua bagian sama besar: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dengan jelas mengatur proporsi 92 persen untuk kuota reguler dan hanya 8 persen untuk kuota khusus.
Skandal ini pun semakin menyeret banyak pihak, sementara publik menunggu langkah lanjutan KPK dalam mengungkap siapa sebenarnya sosok pengumpul utama dana triliunan rupiah tersebut.