Yaqut Disebut Layak Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji, KPK Diminta Bertindak Cepat


Pakar hukum pidana Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya sudah bisa menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Menurutnya, langkah itu bisa dilakukan jika lembaga antirasuah tersebut telah mengantongi minimal dua alat bukti.

“Kalau KPK sudah memenuhi dua alat bukti, maka seharusnya bisa langsung menetapkan Yaqut sebagai tersangka,” ujar Hudi saat dihubungi Inilah.com di Jakarta, Selasa (23/9/2025).

Jangan Berlarut-larut

Hudi menilai penetapan tersangka perlu segera dilakukan agar proses hukum tidak berlarut-larut dan memberikan kepastian hukum baik bagi KPK maupun pihak yang diduga terlibat.

“Agar tidak berlarut-larut dan ada kepastian hukum bagi kedua belah pihak,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan KPK untuk tidak lamban dalam penanganan perkara, karena bisa memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Penegakan hukum jangan terlalu lama agar tidak menimbulkan fitnah dalam prosesnya,” kata Hudi.

Dorongan dari DPR

Hingga kini, KPK belum juga mengumumkan siapa tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Hal ini mendapat sorotan dari DPR. Anggota Komisi III, Abdullah, mendesak KPK segera mengambil langkah tegas.

“Kalau kasus ini sudah masuk tahap penyidikan, KPK tidak boleh ragu. Segera tetapkan tersangka agar proses hukum berjalan sesuai aturan, dan publik tahu siapa yang bertanggung jawab,” ujar Abdullah dalam keterangan tertulis, Senin (22/9/2025).

Dugaan Pengkhianatan terhadap Umat

Politikus PKB itu menegaskan, praktik korupsi dalam pengelolaan kuota haji merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah umat. Karena itu, siapa pun yang terlibat, baik pejabat maupun pihak swasta, harus dihukum tanpa pandang bulu.

“KPK harus bekerja profesional dan transparan, jangan sampai ada praktik tebang pilih. Kalau itu terjadi, kepercayaan publik terhadap KPK bisa runtuh,” tegasnya.

Abdullah menilai penanganan kasus ini menjadi ujian besar bagi KPK dalam menjaga kredibilitas. Menurutnya, dugaan korupsi haji telah menjadi perhatian serius masyarakat, khususnya calon jemaah yang merasa dirugikan.

“Korupsi terkait ibadah haji bisa mencoreng kesucian ibadah itu sendiri. Karena itu, KPK wajib bekerja serius, adil, dan transparan,” ucapnya.

DPR Siap Kawal

Lebih jauh, Abdullah menegaskan DPR melalui Komisi III akan terus mengawasi jalannya penyidikan di KPK agar berjalan sesuai prinsip good governance.

“Korupsi kuota haji bukan kejahatan biasa, tapi tindak pidana yang merampas hak umat untuk beribadah. Semua pihak harus mendukung KPK, jangan ada yang mencoba melindungi pelaku dengan alasan apa pun,” pungkasnya.


Sumber: inilah