Cari Muka Lewat Razia Pelat Nomor? Ingat, Itu Bukan Tugas Gubernur!
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, khususnya Bab II tentang Pajak dan Retribusi Daerah, menjelaskan jenis pajak yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Pada Pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa pajak provinsi terdiri dari:
-
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),
-
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),
-
Pajak Alat Berat (PAB),
-
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB),
-
Pajak Air Permukaan (PAP),
-
Pajak Rokok, dan
-
Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Dari daftar tersebut, jelas bahwa penerimaan asli daerah (PAD) provinsi sangat bergantung pada sektor kendaraan bermotor. Tidak heran, gubernur yang minim kreativitas kerap menjadikan pajak kendaraan sebagai fokus utama peningkatan PAD.
Namun, belakangan muncul fenomena “akrobat politik” berupa razia atau persoalan pelat nomor kendaraan luar provinsi. Langkah ini dinilai hanya upaya pencitraan demi mencari simpati publik, alih-alih solusi nyata. Publik justru semakin muak karena kepala daerah lebih sibuk tampil di depan kamera ketimbang memperbaiki tata kelola keuangan.
Kepala Daerah Kejar Viral, Bukan Indeks Pembangunan
Fenomena “bad news is a good news” kini jadi strategi sebagian kepala daerah. Meski tak lagi memakai seragam putih dan sepatu kets ala gaya blusukan, mereka tetap hobi tampil heboh: dari berjoget dengan suporter, touring ke jalan rusak bersama kontraktor, hingga aksi dramatis menyetop truk di jalan raya.
Sayangnya, semua itu lebih mirip tontonan untuk clickbait daripada langkah serius meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) atau Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD).
Delapan Catatan Penting untuk Kepala Daerah
Agar publik tidak larut dalam drama pencitraan, ada beberapa poin yang harus dicermati:
-
Provinsi bukan negara bagian. Semua kendaraan berplat resmi berhak melintas di seluruh wilayah NKRI. Tidak ada aturan hukum yang membatasi penggunaan pelat kendaraan di provinsi tertentu.
-
Pendataan kendaraan bermotor harus valid. Banyak kendaraan di provinsi yang tidak tercatat atau tidak membayar pajak. Potensi PAD terbesar justru ada di sini.
-
Kejar kendaraan bermotor tanpa identitas atau rangkap identitas. Potensinya jauh lebih besar dibanding memaksa warga mengganti pelat nomor luar provinsi.
-
Tangani mafia BBM. Pengalihan BBM bersubsidi untuk industri mengurangi penerimaan PBBKB. Pemda bersama aparat harus menindak tegas praktik ini.
-
Optimalkan pajak air permukaan. Perlu pemasangan alat ukur (meteran) agar tidak ada kongkalikong antara wajib pajak dan oknum Bapenda.
-
Berantas rokok ilegal. Rokok tanpa cukai menggerus potensi PAD dari pajak rokok. Aparat wajib menindak tegas peredarannya.
-
Maksimalkan opsen pajak mineral. Penambangan pasir kuarsa, batu kapur, dan sejenisnya punya kontribusi besar jika dikelola dengan benar.
-
Fokus pada pengeluaran daerah. Kebocoran dan pemborosan anggaran jauh lebih merugikan dibanding rendahnya penerimaan pajak.
Patriotisme Sejati, Bukan Pencitraan
Sejatinya, patriotisme kepala daerah saat ini adalah tidak melakukan praktik korupsi, tidak pamer kekayaan, tidak mengangkat keluarga atau kolega sebagai pejabat, serta tidak menjadikan BUMD sebagai ladang bisnis pribadi.
Kepala daerah seharusnya jadi tuntunan, bukan sekadar tontonan. Rakyat lebih butuh pemimpin yang mengelola keuangan secara jujur, efisien, dan transparan ketimbang aksi teatrikal demi viral.
Oleh: Sutrisno Pangaribuan
Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas)
Disclaimer: Rubrik Kolom adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan Arahsatu.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi Arahsatu.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.