Farhat Abbas Sindir Pedas Razman Divonis 1,5 Tahun: “Kura-Kura Ninja Jadi Musuh Negara!


Kasus hukum antara Razman Arif Nasution dan Hotman Paris Hutapea memasuki babak baru. Pengadilan Negeri Jakarta Utara resmi menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Razman atas kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman. Selain itu, Razman juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Farhat Abbas Sebut Razman "Musuh Negara"

Menanggapi vonis tersebut, pengacara Farhat Abbas langsung memberikan komentar menohok. Ia bahkan mengaku sempat menghubungi tim kuasa hukum Razman, yang dijulukinya sebagai “kura-kura ninja”.

"Saya telepon pengacaranya kura-kura ninja. Saya bilang, 'Anda berhasil memenjarakan kura-kura ninja, karena memang susah memenjarakan dia. Mau dipenjara pun masih kabur ke luar negeri'," ucap Farhat, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (1/10/2025).

Farhat menegaskan bahwa keputusan majelis hakim sudah jelas, sehingga menurutnya, Razman kini bisa disebut sebagai musuh negara.

"Oleh karena itu, bagi saya kura-kura ninja sekarang adalah musuh negara. Makanya negara melalui hakim menghukum. Jangan tiru perbuatan kura-kura ninja," tegas Farhat Abbas.

Hotman Paris Justru Tunjukkan Rasa Kasihan

Berbeda dengan Farhat, Hotman Paris justru mengaku iba melihat kondisi lawan hukumnya itu. Menurut pengacara flamboyan berusia 66 tahun tersebut, Razman hanyalah perantau yang berusaha mengais rezeki di Ibu Kota.

"Saya kasihan sama dia, perantau dari kampung yang datang ke Jakarta untuk cari rezeki. Tapi harus mengalami nasib seperti itu karena tidak bisa menjaga mulutnya," kata Hotman, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Selasa (30/9/2025).

Lebih jauh, Hotman juga memikirkan kelanjutan karier serta kehidupan pribadi Razman ke depannya. Ia khawatir Razman akan kesulitan mendapatkan klien, sekaligus memikirkan nasib para istrinya.

"Siapa yang mau jadi klien dia nanti? Bagaimana para istrinya bertahan hidup di Jakarta yang serba mahal? Itu yang bikin saya kasihan," tambah Hotman.

Kronologi Kasus Razman vs Hotman

Kasus ini berawal pada 10 Mei 2022, ketika Hotman Paris melaporkan Razman Arif Nasution ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut terkait pernyataan Razman yang menuding Hotman melakukan pelecehan seksual terhadap mantan asistennya, Iqlima Kim.

Hotman menilai tuduhan itu tidak memiliki bukti kuat dan merusak nama baiknya. Ia pun menjerat Razman dengan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE, serta Pasal 310 dan 311 KUHP.

Iqlima Kim, yang sempat menjadi asisten pribadi Hotman, sebelumnya juga membuat pengakuan ke publik tentang dugaan pelecehan tersebut. Namun, pernyataan itu dibantah keras oleh Hotman dan menjadi pemicu konflik hukum panjang hingga berujung vonis terhadap Razman.



Sumber: tribunnews
Foto: RESPON FARHAT ABBAS - Farhat Abbas (kiri) di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (7/11/2024). Razman Arif Nasution ketika ditemui di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025). Farhat Abbas beri respon menohok atas vonis 1,5 tahun penjara terhadap Razman Arif Nasution/Kolase Tribunnews.com/Tribunnews.conm/Fauzi Alamsyah