Ngaku Hacker Kelas Dunia, ‘Bjorka’ Asli Cuma Belajar dari Medsos, Lulusan SMK pun Bukan!


Seorang pemuda asal Kakas Barat, Minahasa, Sulawesi Utara berinisial WFT (22) ditangkap polisi setelah mengaku sebagai hacker dengan nama samaran Bjorka. Sosok yang sempat menghebohkan publik karena mengklaim meretas jutaan data nasabah bank ini ternyata bukan ahli IT seperti yang dibayangkan banyak orang.

Wakil Direktur Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, mengungkap fakta mengejutkan: WFT bahkan tidak menyelesaikan pendidikan di bangku SMK.
“Jadi yang bersangkutan ini bukan ahli IT dan tidak lulus SMK,” tegas Fian dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Belajar Otodidak, Aktif di Komunitas Online

Meski tak memiliki latar belakang pendidikan formal di bidang teknologi, WFT diketahui aktif mempelajari dunia IT secara otodidak melalui komunitas-komunitas daring.
“Dia belajar segalanya hanya dari komunitas IT di media sosial,” jelas Fian.




Sehari-hari, WFT juga disebut tidak memiliki pekerjaan tetap. Motif utama aksinya hanyalah untuk mendapatkan uang.
“Motivasi utamanya adalah masalah kebutuhan ekonomi. Semua yang dilakukan tersangka bertujuan untuk mencari uang,” kata AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, Kasubdit IV Siber Polda Metro Jaya.

Main di Dark Web Sejak 2020

Penyelidikan polisi mengungkap, WFT telah aktif memperjualbelikan data ilegal di dark web sejak tahun 2020. Untuk menyamarkan jejak, ia menggunakan berbagai identitas, seperti Bjorka, SkyWave, Shint Hunter, hingga Oposite6890.

“Pelaku ini sudah mengeksplor dark web sejak 2020 dan melakukan transaksi data ilegal di sana,” ungkap Fian.

Data yang dijualnya disebut berasal dari berbagai institusi dalam dan luar negeri, mulai dari perusahaan kesehatan hingga sektor swasta. Setiap transaksi bisa bernilai puluhan juta rupiah, dengan pembayaran memakai mata uang kripto.
“Berdasarkan pengakuan, sekali menjual data nilainya bisa mencapai puluhan juta,” tambahnya.

Terancam 12 Tahun Penjara

Kini, WFT resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Ia dijerat dengan Pasal 46 jo Pasal 30 dan/atau Pasal 48 jo Pasal 32 dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diperbarui dengan UU Nomor 1 Tahun 2024.

“Ancaman hukuman maksimalnya adalah 12 tahun penjara,” tegas Fian.


Sumber: suara
Foto: Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara penangkapan pemuda yang mengaku menjadi 'Bjorka'. Ia ditangkap atas kejahatan siber yang mengklaim mengantongi data 4,9 juta nasabah bank swasta. [Suara.com/M Yasir]