Pemilik Akun Bjorka Ternyata Lihai Kelabui Aparat, Sering Ganti Username


Direktorat Siber Polda Metro Jaya akhirnya berhasil menangkap sosok di balik akun Bjorka yang sempat bikin geger jagat maya. Pemuda berinisial WFT (22) asal Minahasa, Sulawesi Utara, itu ternyata sudah lama beraksi di dunia gelap internet atau dark web, bahkan sejak tahun 2020.

Penangkapan dilakukan karena WFT diduga membobol data jutaan nasabah bank swasta dan memperjualbelikannya secara ilegal.

Berkali-kali Ganti Identitas Digital

Untuk mengelabui aparat, WFT dikenal lihai menyamarkan identitasnya. Ia tak hanya menggunakan nama Bjorka, tetapi juga sempat berganti-ganti username di forum gelap.

“Pelaku beberapa kali mengganti akun, dari Bjorka menjadi SkyWave, Shint Hunter, hingga terakhir Opposite6890 pada Agustus 2025. Semua dilakukan agar jejaknya sulit dilacak,” jelas Wakil Direktur Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, Kamis (2/10/2025).

Lewat akun X @bjorkanesiaa, WFT bahkan sempat memamerkan klaim berhasil membobol 4,9 juta data nasabah bank swasta, lengkap dengan bukti tangkapan layar salah satu akun korban.

Perdagangan Data Ilegal di Dark Web

Hasil penyelidikan mengungkap WFT aktif memperjualbelikan data ilegal di forum-forum dark web. Data yang ditawarkan bukan hanya milik bank, tetapi juga perusahaan kesehatan hingga swasta, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

“Sekali transaksi, pelaku bisa mengantongi puluhan juta rupiah. Pembayarannya dilakukan dengan mata uang kripto agar sulit dilacak,” kata Fian.

Hingga kini, polisi masih menelusuri berapa besar keuntungan yang sudah didapat WFT. Sejumlah barang bukti berupa komputer dan ponsel telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sosok ‘Bjorka’ Terkuak

Sebelumnya, nama Bjorka sempat membuat heboh publik karena kerap mengunggah data sensitif dan mengklaim sebagai hacker profesional. Namun, sosok di balik akun ini ternyata hanya seorang pemuda lulusan tidak tuntas dari bangku SMK yang belajar dunia IT secara otodidak.

Kini, WFT telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan UU ITE, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.


Sumber: inews