Sadis! Pasangan Nekat Buang Bayi Baru Lahir, Akhirnya Dibekuk Polisi
Pasangan muda berinisial ADP (26) dan LNW (19) hanya bisa pasrah setelah ditangkap polisi karena tega membuang bayi hasil hubungan gelap mereka di depan Yayasan Yatim Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat.
Wakapolsek Palmerah Iptu Widodo didampingi Kanit Reskrim AKP Dede Soebari menjelaskan, keduanya ditangkap di lokasi berbeda.
“ADP kami amankan di wilayah Kebon Jeruk, sementara LNW ditangkap di kawasan Kalideres,” ujar Widodo, Rabu (1/10/2025).
Menikah Siri, Tak Direstui Orang Tua
Fakta mengejutkan, pasangan ini ternyata telah menikah siri. Namun, lantaran hubungan mereka tidak mendapat restu keluarga, keduanya nekat menutupi aib. Rasa malu membuat pasangan ini gelap mata hingga tega menelantarkan bayi mereka sendiri.
“Pelaku perempuan melahirkan seorang diri di sebuah ruangan tempat pasangannya bekerja sebagai OB di Kelapa Dua, Kebon Jeruk. Bahkan, tali pusar bayi dipotong menggunakan gunting,” ungkap Widodo.
Bayi Lahir Prematur, Hanya Bertahan 39 Jam
Bayi malang itu pertama kali ditemukan pada 21 September 2025 dengan berat badan hanya 1,3 kilogram. Kondisinya sangat memprihatinkan saat diletakkan di depan yayasan yatim tersebut.
Petugas dan warga segera membawa bayi ke Puskesmas, lalu dirujuk ke RSUD Tarakan untuk mendapat perawatan intensif. Namun, meski tim medis berjuang, nyawa sang bayi tidak tertolong dan meninggal dunia setelah hanya 39 jam bertahan hidup.
Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Kini, ADP dan LNW harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi menjerat keduanya dengan pasal penelantaran anak yang ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa beban aib tidak pernah bisa ditebus dengan mengorbankan nyawa anak yang tak berdosa.