Terbongkar di Sidang! Topan Ginting Sebut Bobby Nasution Tahu Soal Proyek Jalan Bermasalah



Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Ginting, mengungkapkan bahwa dirinya sempat melaporkan rencana proyek jalan yang belakangan diduga dikorupsi kepada Gubernur Sumut, Bobby Nasution. Saat itu, Bobby disebut mempersilakan agar jalan tersebut ditinjau terlebih dahulu.

Pernyataan itu disampaikan Topan saat bersaksi dalam sidang kasus korupsi proyek jalan di Sumut dengan terdakwa M Akhirun Piliang alias Kirun dan M Rayhan Piliang di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu.

Awal Mula Proyek Jalan Masuk Pergeseran Anggaran

Dalam sidang, hakim menanyakan alasan pembangunan proyek jalan yang ternyata menggunakan mekanisme pergeseran anggaran, padahal dua proyek tersebut tidak dianggarkan dalam APBD 2025.

Menanggapi hal itu, Topan menjelaskan bahwa setelah dirinya dilantik pada Februari 2025, ia langsung mengumpulkan kepala UPTD dan kabid untuk mempresentasikan kondisi infrastruktur di wilayah masing-masing.

Saat itulah, mantan Kepala UPTD PUPR Gunung Tua sekaligus tersangka dalam kasus ini, Rasuli Efendi Siregar, melaporkan kondisi jalan yang kemudian dipermasalahkan.

Menurut Topan, proyek tersebut disebut-sebut masuk dalam Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut. Namun klaim itu belakangan terbantahkan karena dokumen PHTC yang dibawa ke persidangan justru tidak mencantumkan proyek tersebut.

“Jalan itu dianggap perlu penanganan segera dan saya sampaikan sebagai bagian dari PHTC Gubernur. Presentasi dilakukan awal Maret, saat itu proyek belum masuk APBD,” ujar Topan di hadapan majelis hakim.

Laporan ke Bobby dan Instruksi Peninjauan

Topan juga menyebut mendapat informasi adanya pergeseran anggaran pada awal Maret. Dari situ, dua proyek jalan tersebut akhirnya mendapat suntikan dana tambahan. Ia mengaku sudah melaporkan hal itu kepada Gubernur Bobby Nasution.

“Iya, saya sampaikan. Gubernur bilang silakan ditinjau,” ungkapnya.

Namun hakim tetap menyoroti kejanggalan dalam proses pergeseran anggaran maupun perencanaan proyek yang dinilai tidak sesuai prosedur. Topan maupun Rasuli akhirnya membenarkan bahwa tidak ada perencanaan resmi terkait proyek ini sejak awal.

Dugaan Pengaturan Pemenang Proyek

Selain itu, hakim juga menyinggung adanya perintah dari Topan kepada Sekretaris Dinas PUPR Sumut, M Haldun, untuk mengumumkan proyek tersebut. Bahkan ada kesaksian yang menyebut Topan memerintahkan agar proyek dimenangkan oleh terdakwa Kirun.

Meski begitu, Topan membantah tuduhan tersebut.

“Saya tidak pernah mengarahkan ke PT DNG. Pengumuman dilakukan setelah Kepala UPT menyatakan sudah bisa. Saat itu saya hanya menelepon Sekretaris agar diumumkan,” tegasnya.

Sidang masih akan berlanjut untuk mendalami dugaan adanya pengaturan proyek dan peran sejumlah pihak dalam kasus korupsi pembangunan jalan di Sumatera Utara tersebut.



Sumber: dtk