Utang Rp6,8 Miliar Bikin Taqy Malik Terpojok, 7 Kavling Termasuk Masjid Bisa Disita
Hafidz muda Taqy Malik kini tengah menghadapi persoalan hukum serius terkait sengketa tanah. Ia diketahui memiliki tunggakan utang sebesar Rp6,8 miliar kepada seorang pengusaha bernama Sirhan.
Utang tersebut berasal dari transaksi pembebasan tujuh kavling tanah—termasuk area yang kini berdiri Masjid Malikal Mulki—yang berlangsung sejak Juni 2022 hingga sekarang.
Pengusaha Ajukan Gugatan ke Pengadilan
Menurut kuasa hukum Sirhan, Husen Bafaddal, pihaknya sudah berupaya menyelesaikan masalah ini secara baik-baik. Namun, upaya pendekatan persuasif tidak membuahkan hasil.
“Pihak kami sudah melakukan pendekatan persuasif, tapi tidak ada respons,” ungkap Husen dalam konferensi pers di Condet, Jakarta Timur, Kamis (2/10/2025).
Karena tak kunjung ada penyelesaian, perkara ini akhirnya dibawa ke Pengadilan Negeri Bogor. Taqy Malik sempat mengajukan kasasi, namun Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak permohonan tersebut.
Putusan Sudah Inkrah
Dengan adanya putusan MA tersebut, Taqy Malik diwajibkan untuk membayar utang sebesar Rp6,8 miliar. Jika tidak mampu melunasi, ia harus menyerahkan tujuh kavling tanah kepada Sirhan sesuai isi putusan.
“Kalau sudah inkrah, kewajibannya adalah melaksanakan isi putusan,” tegas Husen.
Ia menambahkan, Taqy Malik masih diberi waktu tenggat selama dua minggu untuk melaksanakan kewajiban tersebut. Jika tidak, eksekusi tanah bisa dilakukan.
Masjid Malikal Mulki Ikut Terseret
Salah satu dari tujuh kavling tanah yang dipermasalahkan adalah lahan Masjid Malikal Mulki, rumah ibadah yang dibangun atas nama Taqy Malik. Hingga kini, pihak masjid belum memberikan keterangan resmi terkait masalah tersebut.
Tim redaksi Suara.com mencoba menghubungi pihak pengelola masjid, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban.